Lagi, PLN Nyalakan Serentak 1.000 Pelanggan Baru di Banten
Kamis, 1 Mei 2025 | 11:12
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses listrik dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro.
Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 52 hektare lahan di Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 52 hektar tersebut merupakan total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi.
Adapun sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah melakukan penyitaan pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.
"Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya dalam keterangan resminya dilansir dari Tribunnews pada Kamis 20 Oktober 2022.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berikut rincian aset yang disita negara:
• 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
• Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
• 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• Empat bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• Dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
• Tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses listrik dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Seorang warga negara (WN) asing asal Tiongkok ditemukan gantung diri di sebuah pohon di Jalan C1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan
Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.