Connect With Us

Ini Rincian 52 Hektare Lahan Benny Tjokro yang Disita Negara di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:20

Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. (Muhammad Iqbal / ANTARA FOTO)

TANGERANGNEWS.com-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro.

Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 52 hektare lahan di Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 52 hektar tersebut merupakan total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi.

Adapun sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah melakukan penyitaan pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.

"Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya dalam keterangan resminya dilansir dari Tribunnews pada Kamis 20 Oktober 2022.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berikut rincian aset yang disita negara:

• 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

• Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

• 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• Empat bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• Dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

• Tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Kamis, 9 April 2026 | 16:57

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill