Connect With Us

Ini Rincian 52 Hektare Lahan Benny Tjokro yang Disita Negara di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:20

Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. (Muhammad Iqbal / ANTARA FOTO)

TANGERANGNEWS.com-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro.

Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 52 hektare lahan di Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 52 hektar tersebut merupakan total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi.

Adapun sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah melakukan penyitaan pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.

"Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya dalam keterangan resminya dilansir dari Tribunnews pada Kamis 20 Oktober 2022.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berikut rincian aset yang disita negara:

• 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

• Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

• 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• Empat bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• Dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

• Tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Pengamat Minta Pemerintah Jujur-jujuran Soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Pengamat Minta Pemerintah Jujur-jujuran Soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:43

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait penyebab sebenarnya pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

HIBURAN
Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Program Liburan Sekolah di Hotel Episode Gading Serpong Pererat Hubungan Orang Tua-Anak

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:43

Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill