Connect With Us

Ini Rincian 52 Hektare Lahan Benny Tjokro yang Disita Negara di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:20

Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. (Muhammad Iqbal / ANTARA FOTO)

TANGERANGNEWS.com-Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro.

Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 52 hektare lahan di Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 52 hektar tersebut merupakan total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi.

Adapun sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah melakukan penyitaan pihaknya akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.

"Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," katanya dalam keterangan resminya dilansir dari Tribunnews pada Kamis 20 Oktober 2022.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Berikut rincian aset yang disita negara:

• 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

• Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

• 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• Empat bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

• Dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

• Tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
351 Orang Ditangkap Polisi Akibat Demo Ricuh di Gedung DPR RI, 196 Anak di Bawah Umur

351 Orang Ditangkap Polisi Akibat Demo Ricuh di Gedung DPR RI, 196 Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:23

Sebanyak 351 orang ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat demo di depan gedung DPR RI yang berlangsung ricuh, Senin 25 Agustus 2025.

HIBURAN
Semarak Festival Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Gading Serpong, Ada Pesta Rakyat hingga Marching Band

Semarak Festival Kemerdekaan HUT ke-80 RI di Gading Serpong, Ada Pesta Rakyat hingga Marching Band

Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:00

Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Agustus 2025 terasa semarak di Gading Serpong. Tidak hanya bendera merah putih yang menghiasi setiap rumah, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan

TANGSEL
Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00

Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil menghalau gerombolan pelajar yang menumpng truk diduga untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.35 WIB.

TEKNO
Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:10

Memilih sebuah font itu bukan hal yang sepele bagi sebuah merek. Font adalah rekayasa kepribadian. Jenis huruf yang tepat bisa membuat produk kamu terasa andal, unik, atau ambisius, bahkan sebelum satu kata pun terbaca.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill