Connect With Us

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 7 September 2022 | 22:10

Sidang pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu, 7 September 2022. (Rasyid Ridho / Kompas.com)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dan dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah, didakwa korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan itu dipimpin hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu, 7 September 2022.

Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp17,8 miliar pada 2017.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut bersama-sama mengarahkan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMKN 7 Tangsel menyepakati anggaran untuk lahan sebesar Rp17,8 miliar.

Namun, kemudian diketahui, pemilik lahan bernama Sofia Sujud Rassat, hanya menerima pembayaran sebesar Rp7,3 miliar. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp10.574.267.500, berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni terdakwa Asridius Rp414.500.000, Agus Karytono Rp9.635.180.000 dan Fatrid Rp1.492.250.000 miliar," kata Asri Irawan saat membacakan dakwaan dilansir dari IDN Times.

Irawan menyampaikan, kasus ini bermula pada awal tahun 2017 ketika Dindikbud menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 unit sekolah baru. Salah satunya, SMKN 7 Tangsel.

Pada bulan Februari 2017, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji mengajukan proposal calon lokasi pengadaan lahan milik Siun di Jalan Legoso, Pisangan, Ciputat Timur dengan luas 6.500 meter persegi (m2) dengan harga Rp2,5 juta per meter.

Pada perjalanannya, terdakwa Farid Nurdinsyah selaku pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten menemui Ardius dan menawarkan lahan milik Sofia Sujud Rassat di Kelurahan Rengas seluas 5.969 m2 dengan harga per meter Rp2,3juta.

Harga tersebut, kata Irawan, ditawarkan oleh terdakwa Agus Kartono selaku pebisnis properti dan jual beli tanah. Namun, terdakwa Farid menginformasikan kepada Ardius bahwa harga tanah di Kelurahan Rengas milik Sofia itu senilai Rp3,2 juta per m2.

"Sekitar bulan September 2017, terdakwa Ardius telah menerima dokumen mengenai empat calon lokasi pengadaan lahan dan penawaran dari pemilik lahan," ujar Irawan.

Keempat calon lahan itu di Jalan H Isa 8.000 m2, di Jalan Cirendeu Raya 10.000 m2, di Jalan Cempaka yang diajukan Agus Kartono dan Farid Nurdianysah seluas 7.712 m2, dan lahan di dekat TPU Pisangan seluas 8.000 m2.

Selanjutnya, pada 2 November 2017, PT Gemilang Berkah Konsultan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan untuk Feasibility Study keempat calon lahan SMKN 7 Tangsel. "Yang menjadi pilihan pertama adalah di Jalan Cirendeu Raya dengan skor 51," kata Irawan.

Namun, Ardius meminta Oka Kurniawan selaku pihak PT Gemilah Berkah Konsultan memilih lahan yang diajukan Agus Kartono dan Farid Nurdinsyah di Jalan Cempaka 3.

Pada tanggal 4 Desember 2017, lanjut Irawan, Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih membuat berita acara penentuan lokasi lahan SMKN 7 Tangsel.

Akhirnya pada 20 Desember 2017, ketiga terdakwa bersama dengan pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat melaksanakan musyarawah untuk ganti rugi di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.

"Namun, Sofia meminta agar pembayaran secara langsung ke rekening miliknya, akan tetapi permintaan tersebut tidak disetujui," kata Irawan.

Selanjutnya, terdakwa Ardius yang juga selaku kuasa pengguna anggaran membayarkan uang ganti rugi lahan sebesar Rp17,8 miliar ke rekening milik Agus Kartono.

Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Ardius Rp414 juta, Farid Rp1,4 miliar, notaris Suningsih Rp1,6 miliar, Agus Salim Rp596 juta. Kemudian pemilik lahan Sofia total Rp7,3 miliar, Suyadi keponakan Sofia Rp218 juta. Sedangkan sisanya Rp9,2 miliar dikuasai oleh terdakwa Agus Kartono.

Ketiganya didakwa pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KOTA TANGERANG
Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Berhasil Kelola Transportasi Umum di Tangerang, Arief Dinilai Cocok Pimpin Banten

Sabtu, 27 April 2024 | 22:08

Sosok mantan Wali Kota Tangerang dua periode Arief R Wismansya semakin mendapat dukungan positif menjadi Calon Gubernur Banten.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill