Connect With Us

3 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel Segera Diadili

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:02

Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) segera diadili.

Ketiga terdakwa itu antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono serta dua orang swasta atas nama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, mereka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," ujar dia dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Agus Kartono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

Sementara Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan.

Ali menuturkan, jadwal sidang belum diketahui lantaran masih menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel ini menggunakan Tahun Anggaran 2017. Ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar. 

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill