Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022.
"Hari ini, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara, tanggal 11 Juli 2022, hari ini," ujar Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.
Marhaen Nusantara pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.
Aliansyah menjelaskan, SMPN 17 Kota Tangsel pada 2020 menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan. Lalu, pada proses pencairan kelima atau pada 13 Juli 2020.
Pada tahap kelima ini, jumlah pengajuan diajukan oleh pemangku kepentingan berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp724.875.000.
"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1.218 siswa, lalu 1.109 dari 1.218 siswa ini adalah diajukan oleh pemangku kepentingan," jelas Aliansyah.
Kemudian dari anggaran tersebut, Marhaen terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp699 juta. Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus, tetapi sebanyak 11 kali.
"Ini ada rinciannya, pertama Rp126.750.000, yang kedua Rp22.875.000, ketiga Rp103.125.000, seterusnya Rp 58 juta, seterusnya Rp52 juta, seterusnya Rp77 juta, selanjutnya Rp112 juta, dan seterusnya ada 11 kali penarikan," ungkap Aliansyah.
Namun, meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut, Marhaen Nusantara pada saat tahun 2020 menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, tidak pernah memegang surat kuasa dari orang tua atau wali murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pengerjaan perbaikan Jalan Ramp Cikokol
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews