Connect With Us

Kasus Korupsi Dana PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Ditahan 

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Juli 2022 | 17:32

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantap Kepala SMPN 17 Kota Tangsel Marhaen Nusantara sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, Senin 11 Juli 2022.

"Hari ini, telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara, tanggal 11 Juli 2022, hari ini," ujar Aliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.

Marhaen Nusantara pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

Aliansyah menjelaskan, SMPN 17 Kota Tangsel pada 2020 menerima dana PIP dengan beberapa kali pencairan. Lalu, pada proses pencairan kelima atau pada 13 Juli 2020.

Pada tahap kelima ini, jumlah pengajuan diajukan oleh pemangku kepentingan berjumlah 1.109 siswa atau dengan nominal Rp724.875.000.

"Bahwa penerima PIP di SMPN 17 pada 2020 sebanyak 1.218 siswa, lalu 1.109 dari 1.218 siswa ini adalah diajukan oleh pemangku kepentingan," jelas Aliansyah.

Kemudian dari anggaran tersebut, Marhaen terbukti melakukan tarik dana secara kolektif dari Bank BRI Indah Mas Balaraja, sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah yang ditarik Rp699 juta. Namun penarikan dilakukan tidak sekaligus, tetapi sebanyak 11 kali. 

"Ini ada rinciannya, pertama Rp126.750.000, yang kedua Rp22.875.000, ketiga Rp103.125.000, seterusnya Rp 58 juta, seterusnya Rp52 juta, seterusnya Rp77 juta, selanjutnya Rp112 juta, dan seterusnya ada 11 kali penarikan," ungkap Aliansyah.

Namun, meski melakukan aktifitas penarikan dana tersebut, Marhaen Nusantara pada saat tahun 2020 menjabat sebagai Kepala SMPN 17 Kota Tangsel, tidak pernah memegang surat kuasa dari orang tua atau wali murid penerima PIP untuk mencairkan secara kolektif tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill