Connect With Us

Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Bertambah 5 Orang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:45

Pelaku perkara korupsi diringkus penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bertambah menjadi lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, pihaknya telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial AD yang merupakan konsultan pengawas.

"AD kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017," jelasnya, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 31 Mei 2022.

Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang. 

Tersangka AD diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

"Dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987," ungkapnya.

Erich melanjutkan, penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI.

Adapun alasan subjektif penahanan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

"Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill