Connect With Us

Tersangka Perkara Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Bertambah 5 Orang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Mei 2022 | 18:45

Pelaku perkara korupsi diringkus penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bertambah menjadi lima orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, pihaknya telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial AD yang merupakan konsultan pengawas.

"AD kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017," jelasnya, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 31 Mei 2022.

Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang. 

Tersangka AD diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

"Dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987," ungkapnya.

Erich melanjutkan, penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI.

Adapun alasan subjektif penahanan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.

"Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Viral! Dua Pria Ngaku Petugas Bea Cukai Satroni Warung di Balaraja

Viral! Dua Pria Ngaku Petugas Bea Cukai Satroni Warung di Balaraja

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:51

Sebuah video yang memperlihatkan aksi dua pria mengaku sebagai petugas Bea Cukai mendatangi warung kelontong pada malam hari viral di media sosial.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KOTA TANGERANG
Asal Usul Nama Sukasari, Kelurahan yang Lekat dengan Kawasan Pecinan Pasar Lama Tangerang

Asal Usul Nama Sukasari, Kelurahan yang Lekat dengan Kawasan Pecinan Pasar Lama Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:59

Sukasari merupakan salah satu kelurahan yang didalamnya terdapat kawasan-kawasan bersejarah seperti Kali Pasir dan Pasar Lama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill