Pelaku perkara korupsi diringkus penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang bertambah menjadi lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, pihaknya telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial AD yang merupakan konsultan pengawas.
"AD kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017," jelasnya, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa 31 Mei 2022.
Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Tersangka AD diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987," ungkapnya.
Erich melanjutkan, penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI.
Adapun alasan subjektif penahanan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih.
"Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan," pungkasnya.
Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.
Pendidikan selalu dipandang sebagai pilar utama kemajuan bangsa, bahkan sering disebut sebagai “senjata paling ampuh untuk mengubah dunia”. Namun di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa pendidikan justru kian menjauh dari jangkauan rakyat biasa
Sebuah warung kopi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Sebanyak 600 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kota Tangerang terdeteksi melakukan praktik judi online (Judol). Akibatnya, pencairan bansos mereka dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""