Connect With Us

Ditahan di Rutan Pandeglang, Begini Kondisi Pejabat Pemkot Tangerang Tersangka Korupsi Pasar

Tim TangerangNews.com | Kamis, 12 Mei 2022 | 11:30

Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com – Empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pandeglang, Banten.

Dari keempat tersangka tersebut, salah satunya adalah OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang. Kepala Rutan Kelas 1 Pandeglang Jupri mengungkapkan kondisi tersangka yang berada di rutan.

Para tersangka, kata Jupri seperti dilansir dari Tempo, Kamis 12 Mei 2022, dalam kondisi sehat walafiat dan saat ini ditempatkan di sel Mapenaling.

“Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari ke depan,” terang Jupri.

Setelah itu, lanjut Jupri, keempat tersangka dugaan korupsi itu akan ditempatkan di blok tahanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erick Folanda mengatakan keempat tersangka  dikirim ke Rutan Kelas 1 Pandeglang untuk penahanan 20 hari sejak Selasa, 10 Mei 2022.

"Kami tahan dengan alasan subyektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujar Erick, Rabu 11 Mei 2022.

Seperti diketahui, selain OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang, tiga tersangka lainnya yaitu AA, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara (NKK), AR, Site Manajer PT. NKK dan DI, penerima kuasa direktur PT. NKK.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

NASIONAL
Pakar Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Penuh Kejanggalan

Pakar Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Penuh Kejanggalan

Kamis, 7 Mei 2026 | 13:13

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyinggung sejumlah kejanggalan di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill