Connect With Us

Ditahan di Rutan Pandeglang, Begini Kondisi Pejabat Pemkot Tangerang Tersangka Korupsi Pasar

Tim TangerangNews.com | Kamis, 12 Mei 2022 | 11:30

Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com – Empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pandeglang, Banten.

Dari keempat tersangka tersebut, salah satunya adalah OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang. Kepala Rutan Kelas 1 Pandeglang Jupri mengungkapkan kondisi tersangka yang berada di rutan.

Para tersangka, kata Jupri seperti dilansir dari Tempo, Kamis 12 Mei 2022, dalam kondisi sehat walafiat dan saat ini ditempatkan di sel Mapenaling.

“Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari ke depan,” terang Jupri.

Setelah itu, lanjut Jupri, keempat tersangka dugaan korupsi itu akan ditempatkan di blok tahanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erick Folanda mengatakan keempat tersangka  dikirim ke Rutan Kelas 1 Pandeglang untuk penahanan 20 hari sejak Selasa, 10 Mei 2022.

"Kami tahan dengan alasan subyektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujar Erick, Rabu 11 Mei 2022.

Seperti diketahui, selain OSS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tangerang, tiga tersangka lainnya yaitu AA, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara (NKK), AR, Site Manajer PT. NKK dan DI, penerima kuasa direktur PT. NKK.

KAB. TANGERANG
Tiga Pengedar di Curug Digerebek Simpan 7 Ribu Butir Berbagai Jenis Obat Keras Ilegal

Tiga Pengedar di Curug Digerebek Simpan 7 Ribu Butir Berbagai Jenis Obat Keras Ilegal

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:46

Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di tiga lokasi, sepanjang periode April hingga Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill