Connect With Us

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar, Salah Satunya PNS Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 17:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan.

Satu di antara empat tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, Selasa 10 Mei 2022.

Menurutnya, penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print 01/N.6.11/FB.1/11 tahun 2021, kemudian juncto nomor print 01.A/M.6.11/FB.1/12 tahun 2021, ditindaklanjuti dengan surat perintah nomor print 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

"Bahwa tim penyidik Kejari Kota Tangerang dengan didukung barang bukti yang kuat dan cukup dua alat bukti," katanya.

Erich mengungkapkan, keempat tersangka tersebut berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"Mereka adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017," ungkapnya.

Keempatnya telah dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Banten, untuk dititipkan. Adapun alasan penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian alasan kedua merupakan alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. 

"Modus operandinya bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," katanya.

Pembangunan tersebut menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp 5.063.579.000.

Penyidik bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, menemukan bahwa secara kuantitas bangunan pasar lingkungan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

"Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987," pungkasnya.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill