Connect With Us

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar, Salah Satunya PNS Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 17:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan.

Satu di antara empat tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, Selasa 10 Mei 2022.

Menurutnya, penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print 01/N.6.11/FB.1/11 tahun 2021, kemudian juncto nomor print 01.A/M.6.11/FB.1/12 tahun 2021, ditindaklanjuti dengan surat perintah nomor print 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

"Bahwa tim penyidik Kejari Kota Tangerang dengan didukung barang bukti yang kuat dan cukup dua alat bukti," katanya.

Erich mengungkapkan, keempat tersangka tersebut berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"Mereka adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017," ungkapnya.

Keempatnya telah dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Banten, untuk dititipkan. Adapun alasan penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian alasan kedua merupakan alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. 

"Modus operandinya bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," katanya.

Pembangunan tersebut menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp 5.063.579.000.

Penyidik bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, menemukan bahwa secara kuantitas bangunan pasar lingkungan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

"Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill