Connect With Us

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar, Salah Satunya PNS Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Mei 2022 | 17:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan.

Satu di antara empat tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Pada hari ini kita sudah tetapkan tersangka dan melakukan langsung penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, Selasa 10 Mei 2022.

Menurutnya, penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor print 01/N.6.11/FB.1/11 tahun 2021, kemudian juncto nomor print 01.A/M.6.11/FB.1/12 tahun 2021, ditindaklanjuti dengan surat perintah nomor print 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

"Bahwa tim penyidik Kejari Kota Tangerang dengan didukung barang bukti yang kuat dan cukup dua alat bukti," katanya.

Erich mengungkapkan, keempat tersangka tersebut berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

"Mereka adalah tersangka dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017," ungkapnya.

Keempatnya telah dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Banten, untuk dititipkan. Adapun alasan penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yaitu alasan subjektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian alasan kedua merupakan alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. 

"Modus operandinya bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," katanya.

Pembangunan tersebut menggunakan dana dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp 5.063.579.000.

Penyidik bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, menemukan bahwa secara kuantitas bangunan pasar lingkungan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

"Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Sachrudin: ”Pastikan Masyarakat Rasakan Kemudahan”

Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Sachrudin: ”Pastikan Masyarakat Rasakan Kemudahan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meraih pencapaian Opini Ombudsman RI Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill