Connect With Us

Korupsi Dana Desa Rp546 Juta, Eks Kades di Serang Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Selasa, 12 April 2022 | 11:20

Satreskrim Polres Serang saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN, 54, mantan kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Aula Polres Serang, Senin 11 April 2022.

Yudha menyampaikan KJN merupakan mantan kades di Desa Kamaruton yang menjabat sejak 2015 hingga 2021. “Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Yudha.

Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp. 2.123.497.800.

Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan. “Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472, di mana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku di rumahnya pada 27 Maret 2022 yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Dedi menerangkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman, yaitu Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000  dan paling banyak Rp1.000.000.000.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill