Connect With Us

Korupsi Dana Desa Rp546 Juta, Eks Kades di Serang Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Selasa, 12 April 2022 | 11:20

Satreskrim Polres Serang saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN, 54, mantan kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Aula Polres Serang, Senin 11 April 2022.

Yudha menyampaikan KJN merupakan mantan kades di Desa Kamaruton yang menjabat sejak 2015 hingga 2021. “Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Yudha.

Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp. 2.123.497.800.

Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan. “Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472, di mana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku di rumahnya pada 27 Maret 2022 yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Dedi menerangkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman, yaitu Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000  dan paling banyak Rp1.000.000.000.

BANTEN
Sempat Gangguan, PLN Pastikan Seluruh Listrik di Banten Sudah Kembali Normal

Sempat Gangguan, PLN Pastikan Seluruh Listrik di Banten Sudah Kembali Normal

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:12

PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di wilayah Banten telah kembali pulih sepenuhnya setelah gangguan yang terjadi pada salah satu pembangkit listrik milik mitra swasta beberapa waktu lalu.

KAB. TANGERANG
HIV Melonjak Imbas Penyimpangan Seksual, Mahasiswa Tangerang Desak Bentuk Regulasi Pencegahan LGBT

HIV Melonjak Imbas Penyimpangan Seksual, Mahasiswa Tangerang Desak Bentuk Regulasi Pencegahan LGBT

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:41

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat regulasi terkait pencegahan LGBT.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill