Connect With Us

Korupsi Dana Desa Rp546 Juta, Eks Kades di Serang Ditangkap

Tim TangerangNews.com | Selasa, 12 April 2022 | 11:20

Satreskrim Polres Serang saat mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku atas nama KJN, 54, mantan kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Aula Polres Serang, Senin 11 April 2022.

Yudha menyampaikan KJN merupakan mantan kades di Desa Kamaruton yang menjabat sejak 2015 hingga 2021. “Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Yudha.

Dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp. 2.123.497.800.

Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan. “Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472, di mana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku di rumahnya pada 27 Maret 2022 yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Dedi menerangkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman, yaitu Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000  dan paling banyak Rp1.000.000.000.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill