Connect With Us

4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Dinas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2022 | 10:26

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat mantan kepala desa (kades) dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tangerang.

”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat 10 Juni 2022.

Empat mantan kades tersebut berinisial SN, M, DM dan STN. Sedangkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SA.

Nova menjelaskan, modus kelima tersangka dalam korupsi tersebut yakni tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil ke showroom penyedia kendaraan. Adapun harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. 

Kasus ini terungkap ketika ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat. Kelimanya pun diperiksa hingga akhirnya mengakui pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak mengikuti aturan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam.

”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena disinyalir masih ada sejumlah orang yang terlibat. "Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” papar Nova.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran, memperbolehkan kades melakukan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.

”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan kades yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandas Nova.

BANDARA
Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Tidak Ada Penerbangan Batal Akibat Erupsi Semeru, AirNav Terbitkan Pemberitahuan Khusus

Kamis, 20 November 2025 | 16:53

Menyusul peningkatan signifikan aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hingga Kamis 20 November 2025, operasional penerbangan di ruang udara Jawa dan sekitarnya dipastikan masih berjalan normal.

BANTEN
Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Butuh Pasokan Listrik Besar, PT Aluprima Pacific Industries Serang Gunakan Layanan Suplemen Daya PLN 

Sabtu, 22 November 2025 | 18:31

PT Aluprima Pacific Industries, perusahaan aluminium ekstrusi yang beroperasi di Kawasan Industri Cikande, Serang, mulai memanfaatkan Layanan Suplemen Daya (LSD) dari PLN UID Banten

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill