Connect With Us

4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Dinas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2022 | 10:26

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat mantan kepala desa (kades) dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tangerang.

”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat 10 Juni 2022.

Empat mantan kades tersebut berinisial SN, M, DM dan STN. Sedangkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SA.

Nova menjelaskan, modus kelima tersangka dalam korupsi tersebut yakni tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil ke showroom penyedia kendaraan. Adapun harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. 

Kasus ini terungkap ketika ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat. Kelimanya pun diperiksa hingga akhirnya mengakui pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak mengikuti aturan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam.

”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena disinyalir masih ada sejumlah orang yang terlibat. "Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” papar Nova.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran, memperbolehkan kades melakukan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.

”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan kades yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandas Nova.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
DLHK Telusuri Pemilik Truk Buang Sampah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

DLHK Telusuri Pemilik Truk Buang Sampah Ilegal di Tigaraksa Tangerang

Rabu, 5 November 2025 | 20:49

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah menelusuri kasus pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Kampung Bugel, Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Travel Malang Juanda Nahwa Travel – Pesan Online, Berangkat Langsung!

Selasa, 4 November 2025 | 10:49

Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill