Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Setelah ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan korupsi, Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dicekal ke luar negeri.
"Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan," jelas Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus Deny Marincka, Rabu 13 Juli 2022.
Deny mengungkapkan, Sutisna tak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama dan kedua serta kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.
Seperti diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 2018.
Selain dia, terdapat beberapa tersangka lainnya yang juga mantan kepala desa dan seorang mantan anggota dewan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Adapun kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa tersebut.
"Kami sangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa," pungkas Deny.
TODAY TAGPeringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews