Connect With Us

Cara Eks Kades Kayu Agung Tangerang Pungli PTSL Rp300 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:41

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pungli PTSL. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, berinisial A ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebanyak Rp300 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkap cara tersangka melakukan pungli PTSL.

Ia menjelaskan, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa. 

Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus terlebih dahulu memiliki akta tanah.

Adapun jika tidak memiliki akta tanah, tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

Baca juga: Pungli PTSL Rp300 Juta, Kejari Tangerang Tangkap Eks Kades Kayu Agung

"Oleh karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kejari Kabupaten Tangerang masih mengembangkan kasus pungli PTSL ini, sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terkait dalam hal ini," tegasnya.

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

KAB. TANGERANG
Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Curhat Ke DPRD, Bertahan Hidup dengan Gaji Rp65 Ribu Sebulan

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Sejumlah guru yang berasal dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, perihal kesejahteraan serta ketidakjelasan status kerja guru madrasah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill