Connect With Us

Cara Eks Kades Kayu Agung Tangerang Pungli PTSL Rp300 Juta

Dimas Wisnu Saputra | Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:41

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pungli PTSL. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, berinisial A ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sebanyak Rp300 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkap cara tersangka melakukan pungli PTSL.

Ia menjelaskan, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa. 

Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus terlebih dahulu memiliki akta tanah.

Adapun jika tidak memiliki akta tanah, tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

Baca juga: Pungli PTSL Rp300 Juta, Kejari Tangerang Tangkap Eks Kades Kayu Agung

"Oleh karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kejari Kabupaten Tangerang masih mengembangkan kasus pungli PTSL ini, sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terkait dalam hal ini," tegasnya.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TANGSEL
Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Waspada Paket COD Bodong, Tukang Cukur di Tangsel Ditipu Ratusan Ribu Rupiah

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:17

Peristiwa dugaan penipuan dengan modus paket Cash on Delivery (COD) terjadi di Jalan Menjangan Raya, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 15 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Ada Pelatihan Kreasi Konten AI di Kota Tangerang Gratis, Cek Link Pendaftaran

Ada Pelatihan Kreasi Konten AI di Kota Tangerang Gratis, Cek Link Pendaftaran

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:56

Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kreativitas masyarakat di era kecerdasan buatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang membuka pendaftaran untuk program Kelas Literasi: AI Content Creation Bootcamp.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill