Connect With Us

Uang Pungli PTSL Ternyata Digunakan Mantan Kades Cikupa Tangerang untuk Kampanye Pilkades

| Rabu, 6 Juli 2022 | 10:35

Ilustrasi Pungli. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Uang pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicatut AM, mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata digunakan untuk dana kampanye pemilihan kades.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa, 5 Juli 2022. 

Menurutnya, tindak pungli ini dilakukan AM bersama tiga rekannya mulai tahun 2020 hingga 2021, dengan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari 1.319 pemohon PTSL. 

"Dari keterangan mereka, uang itu digunakan untuk dana pilkades AM, yang pada saat itu akan mencalonkan lagi di tahun 2021," ujarnya.

Dalam aksinya, AM, dibantu oleh SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021, MI selaku Kepala Urusan Perencanaan tahun 2020-2021 dan MSE sebagai Kepala Urusan Keuangan tahun 2020-2022.

"Ketiga tersangka lainnya turut membantu AM karena dijanjikan akan kembali masuk dalam jajaran desa, dan mendapatkan keuntungan juga dari tindak pungli itu," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan keempat tersangka dalam pungli tersebut. AM yang bertugas sebagai pemimpin ketiga rekannya memberitahukan soal tarif PTSL yang akan dicatut kepada warga.

Lalu, tersangka SH, MI dan MSE menyosialisasikan biaya tersebut kepada warga atau para pemohon. Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Ketiga tersangka bersama-sama menyosialisasikan pungutan tersebut kepada pemohon untuk keperluan pribadi," ungkapnya. 

Padahal, program PTSL yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini tidak dipungut biaya apapun. Namun, para tersangka ini malah menyalahgunakannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill