Connect With Us

Mantan Kades di Cikupa Tangerang Pungli PTSL, Korbannya Ribuan Orang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 Juli 2022 | 16:52

Ilustrasi Pungli. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mantan kepala desa (kades) di Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk aparat Kepolisian karena melakukan aksi pemungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Pelaku berinisial AM ini telah melakukan aksinya selama tahun 2020-2021, dengan jumlah korban mencapai 1.316 orang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pelaku ditangkap bersama tiga rekannya yang turut membantu aksi pungli tersebut.

Mereka yakni SH mantan sekretaris desa, FI sebagai kepala urusan perencanaan dan MSE sebagai mantan kepala urusan keuangan.

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020-2021,” ujarnya seperti dilansir dari Okezone, Selasa 5 Juli 2022.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan secara maraton setelah adanya ada informasi kecurangan dalam program PTSL. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapati saksi dan korban yang berjumlah 1.316 orang.

Para korban mengaku agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000-1.500.000.

"Akibatnya menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar," kata Kapolres.

Aksi pungli ini diotaki sang kades dengan bantuan tiga rekannya. Polisi pun menangkap keempat pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan kwitansi Rp150.000, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal dan dokumen-dokumen lainnya.

Kapolres mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan intelijen desa. Ia berharap agar warga yang pernah menjadi korban PTSL ini untuk segera melaporkannya ke Polresta Tangerang.

“Jadi saya harapkan masyarakat membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill