Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober
Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TANGERANGNEWS.com-Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Tamrin sudah dinon-aktifkan dari jabatannya karena kasus pungutan liar (pungli), Jumat 6 Agustus 2021.
"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan (Tamrin)," tegas Arief di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021.
Menurutnya, pihak Inspektorat dan BKPSDM sudah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan oleh Tamrin. Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari Tamrin.
"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah," ujar Arief.
"Perhari ini dinon-aktifkan," imbuhnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, pihaknya tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah NonJob," ujar Dadi, saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis.
"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," tegas Dadi.
Dia mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga.
"Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kasus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," katanya.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menambahkan, tindakan pungli sangat tidak dibenarkan.
"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya.
Sebelumnya viral video di sosial media, terkait pungli tanda tangan Lurah Paninggilan Utara untuk pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu.
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews