Connect With Us

Lurah Pungli di Ciledug Tangerang Dinonaktifkan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 6 Agustus 2021 | 17:27

Tangkapan layar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat berada di Kecamatan Larangan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Tamrin sudah dinon-aktifkan dari jabatannya karena kasus pungutan liar (pungli), Jumat 6 Agustus 2021. 

"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan (Tamrin)," tegas Arief di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021. 

Menurutnya, pihak Inspektorat dan BKPSDM sudah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan oleh Tamrin. Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari Tamrin. 

"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah," ujar Arief. 

"Perhari ini dinon-aktifkan," imbuhnya. 

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, pihaknya tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah NonJob," ujar Dadi, saat ditemui di ruang kerjanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis. 

"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," tegas Dadi. 

Dia mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga.

"Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kasus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," katanya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menambahkan, tindakan pungli sangat tidak dibenarkan.

"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya. 

Sebelumnya viral video di sosial media, terkait pungli tanda tangan Lurah Paninggilan Utara untuk pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

KOTA TANGERANG
Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Kamis, 30 April 2026 | 15:04

Pesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill