Connect With Us

Lurah Pungli di Ciledug Tangerang Dinonaktifkan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 6 Agustus 2021 | 17:27

Tangkapan layar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat berada di Kecamatan Larangan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Lurah Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Tamrin sudah dinon-aktifkan dari jabatannya karena kasus pungutan liar (pungli), Jumat 6 Agustus 2021. 

"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan (Tamrin)," tegas Arief di kantornya, Jumat 6 Agustus 2021. 

Menurutnya, pihak Inspektorat dan BKPSDM sudah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan oleh Tamrin. Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari Tamrin. 

"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah," ujar Arief. 

"Perhari ini dinon-aktifkan," imbuhnya. 

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, pihaknya tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan. Antara tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah NonJob," ujar Dadi, saat ditemui di ruang kerjanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis. 

"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," tegas Dadi. 

Dia mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga.

"Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kasus serupa, untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," katanya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menambahkan, tindakan pungli sangat tidak dibenarkan.

"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegasnya. 

Sebelumnya viral video di sosial media, terkait pungli tanda tangan Lurah Paninggilan Utara untuk pembuatan surat ahli waris senilai Rp250 ribu.

TANGSEL
Panitia Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 Minta Maaf, Janji Tuntaskan Pembagian Medali Peserta

Panitia Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 Minta Maaf, Janji Tuntaskan Pembagian Medali Peserta

Senin, 3 Agustus 2026 | 13:49

Panitia penyelenggara Tangsel Fun Walk & Run Festival 2026 akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah pelaksanaan acara menuai berbagai keluhan dari peserta.

BANTEN
Andra Soni Pastikan Siswa di 7 Sekolah yang Mundur dari Program Sekolah Gratis Tetap Dibiayai hingga Lulus

Andra Soni Pastikan Siswa di 7 Sekolah yang Mundur dari Program Sekolah Gratis Tetap Dibiayai hingga Lulus

Senin, 3 Agustus 2026 | 13:30

Gubernur Banten Andra Soni memastikan siswa di tujuh sekolah swasta yang mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis tetap mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Banten hingga menyelesaikan pendidikannya.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill