Connect With Us

Pengamat Dorong Kejaksaan Turun Tangan Atasi Dugaan Pungli di Samsat Cikokol Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 7 Juni 2022 | 11:20

Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pengamat dan analis kebijakan publik, Adib Miftahul, mendorong Kejaksaan untuk turun tangan menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Cikokol, Kota Tangerang.

Seperti diketahui, pengecekan fisik kendaraan bermotor seperti penggesekan nomor rangka dan mesin kendaraan di Samsat Cikokol berbayar Rp30 ribu. Selain itu, pengambilan nomor kaleng dan plastik untuk STNK juga berbayar Rp5 ribu. 

Menurut Adib, masyarakat yang ingin melakukan kewajibannya dengan membayar pajak saja sudah bagus dan patut diapresiasi, karena memberikan kontribusi kepada negara.

Namun, bila pelayanan di Samsat Cikokol tidak ramah, lambat, dan terdapat pungli, tentunya harus dibereskan. Adib mendorong Kejaksaan untuk turun tangan memeriksa pungli ini.

"Kejaksaan harus turun tangan tuh ke Samsat. Bisa jadi ini pembiaran yang sudah lama. Kepala Samsatnya diperiksa itu. Orang bayar pajak kan sudah baik berkontribusi pada negara," jelasnya, Selasa 7 Juni 2022.

Dosen UNIS Tangerang ini menuturkan, segala hal dan sesuatunya sudah diatur. Jika tidak ada aturannya, tetapi harus diminta untuk bayar, tentu termasuk tindakan pungli.

Adib mengkalkulasi jika satu kendaraan bermotor harus berbayar Rp35 ribu tanpa kuitansi, dan dikalikan dengan jumlah wajib pajak yang urus kendaraan tersebut, sangat banyak keuntungan sampingan Samsat Cikokol.

"Ya kalau 1.000 kendaraan sehari, tinggal dikalikan saja jadi berapa. Intinya semua harus sesuai regulasi," katanya.

Adib menambahkan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi dibebankan dengan membayar hal di luar ketentuan sebagai wajib pajak.

"Orang mau bayar pajak saat ekonomi sulit kan sudah bagus, masyarakat jangan dibebankan lagi," pungkasnya.

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Senin, 21 September 2026 | 20:55

Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

BANTEN
Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Paguyuban Tionghoa Banten Jajaki Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Halal Bersama PHRI

Senin, 21 September 2026 | 21:21

Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Senin, 21 September 2026 | 19:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill