Connect With Us

Pelarian Mantan Kades Tersangka Korupsi Terhenti, Diciduk Kejari Tangerang

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:05

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi. (Dimas Wisnu Saputra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Sutisna, mantan Kepala Desa Bunisari yang merupakan tersangka kasus korupsi di lingkungan makam keramat di kawasan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sutisna sempat menjadi buronan selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil desa tahun 2018 lalu dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

"Penangkapan tersangka bermula pada Minggu 9 Oktober, staf intelijen mendapat informasi keberadaan tersangka yang terlihat di makam wali Abah Musa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ungkap Nova Elida Saragih di Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Oktober 2022.

Nova menjelaskan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor Kejari Tangerang, sebanyak tiga kali pemanggilan.

Lantaran mangkir dari panggilan penegak hukum Kejari Kabupaten Tangerang, tersangka Sutisna ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO, dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Lanjut Nova, perkara tersangka ini merupakan pidana korupsi dugaan pengadaan mobil operasional Desa Bunisari tahun 2018 tersebut. 

Kejaksaan mengamankan empat tersangka lain di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.

"Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa," jelas Nova.

Nova menjelaskan dari Juni sampai Oktober tersangka ini memang sengaja berpindah-pindah tempat seperti Kancil. Namun, kata Nova, sepintar pintarnya kancil melompat pasti akan terjatuh.

"Yang pasti kami dari Kejari Kabupaten Tangerang akan berkonstrasi dengan pemerikasaan yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan tidak pernah hadir dan belum pernah memberikan keterangan," terang Nova.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill