Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa masih adanya kepala desa (kades) yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik (parpol).
Kepala Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang, Zulpikar mengatakan, ada enam kades di Kabupaten Tangerang yang tercatat dalam keanggotaan parpol.
Keenam kades yang tercatat namanya dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut terdaftar sebagai anggoa maupun pengurus parpol.
"Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," kata Zulpikar dalam keterangannya, Kamis, 1 September 2022.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat dan parpol terkait. Pasalnya, kades dilarang terlibat dalam parpol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kita tadi sudah datang ke dinas terkait untuk menanyakan atau mengonfirmasi temuan ini, karena kan itu jelas-jelas dilarang," katanya.
Meskipun demikian, Bawaslu tidak mengenakan sanksi kepada para kades tersebut. Menurutnya, penindakan terhadap kades yang terlibat dalam parpol merupakan wewenang DPMPD.
"Kita hanya sebatas mengingatkan saja, untuk penindakannya ada di dinas yang bersangkutan," tuturnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana membenarkan, adanya enam kades terlibat sebagai kader parpol.
"Enam kades itu dari beda-beda kecamatan ya. Kita enggak tahu mereka dicatut namanya atau bagaimana, karena harus diklarifikasi dulu. Kita sudah bersurat ke KPU Kabupaten Tangerang terkait itu," ujar Dadan.
Dadan mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPU, terkait larangan kades merangkap menjadi anggota parpol. Larangan itu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sementara ini larangan yang ada di UU itu yang jadi pengurus, sementara untuk anggota masih sumir, apakah diperbolehkan atau tidak. Kita akan membuat surat ke Kemendagri," ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada para kades yang namanya tercatat pada parpol di sistem KPU.
”Sementara pembinaannya, kita baru klarifikasi, apakah betul mereka anggota parpol. Kalau benar, kita minta mereka mengundurkan diri dari pengurus parpol,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews