Connect With Us

KPU Kabupaten Tangerang Tunggu Data Parpol yang Daftar ke Pusat

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Agustus 2022 | 21:01

Kantor KPU Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Wahyu Kurniawan)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sampai saat ini tercatat sudah 40 partai yang telah mendaftar ke Kantor KPU RI.

Menindak lanjuti pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Tangerang saat ini tengah menunggu data parpol dari pusat untuk proses verifikasi dan validasi dengan parpol di wilayah tersebut..

"Kami masih menunggu data yang harus diverifikasi administrasi dulu dari KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal, pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Sedangkan terkait sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) sampai saat ini masih terus di-update  sampai September mendatang.

"DPB masih terus berjalan sampai September, tapi tiap bulan kami tuangkan dalam berita acara," ucap Ali.

Tercatat sampai bulan Juli 2022 kemarin, DPB Kabupaten Tangerang sebanyak 2.189.379 jiwa. Terdiri dari 1.106.048 laki-laki dan 1.038.331 perempuan.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill