Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, pada Minggu, 14 Agustus 2022. Sampai saat ini tercatat sudah 40 partai yang telah mendaftar ke Kantor KPU RI.
Menindak lanjuti pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Tangerang saat ini tengah menunggu data parpol dari pusat untuk proses verifikasi dan validasi dengan parpol di wilayah tersebut..
"Kami masih menunggu data yang harus diverifikasi administrasi dulu dari KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sedangkan terkait sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) sampai saat ini masih terus di-update sampai September mendatang.
"DPB masih terus berjalan sampai September, tapi tiap bulan kami tuangkan dalam berita acara," ucap Ali.
Tercatat sampai bulan Juli 2022 kemarin, DPB Kabupaten Tangerang sebanyak 2.189.379 jiwa. Terdiri dari 1.106.048 laki-laki dan 1.038.331 perempuan.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGParamount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews