TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15
Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Pasalnya masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi sehingga dikhawatirkan berpotensi sengketa.
Kepala Kemenag Kota Tangerang Syamsudin menuturkan, kerjasama melalui penandatanganan MoU program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf.
Dengan MoU ini, pihaknya akan mendorong seluruh komponennya segera dapat mensosialisasikan program sertifikasi tanah wakaf.
"Hari ini bersejarah bagi kami atas proses percepatan pengurusan wakaf. Kita akan dorong seluruh wakaf baik itu masjid, musala dan majelis ta'lim memiliki sertifikat untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan," pungkasnya saat penandatanganan MoU dengan BPN di Aula Kantor Kemenag Kota Tangerang, Cikokol, Senin 7 Agustus 2023.
Kepala BPN Kota Tangerang Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sangat menyambut baik inisiatif Kemendag Kota Tangerang untuk tekken MoU sertifikasi tanah wakaf ini.
Kerjasama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf, sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa.
"Dengan adanya perjanjian ini, saya berharap ke depan akan dilakukan pendataan lebih baik lagi, kenapa? Karena, Jika tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa," ungkapnya.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Tangerang masih sangat minim. Yusuf, menduga masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Kota Tangerang belum terdaftar dan tersertifikasi.
Berdasarkan data di BPN Kota Tangerang, hingga saat ini baru sekitar 531 tanah wakaf yang sudah disertifikasi.
"Wilayah kota Tangerang yang begitu luas dan ribuan tanah wakaf belum bersertifikat. Terpenting jika sudah diikrarkan wakaf, segera urus sertifikatnya. Yang pertama adalah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Komitmen kami BPN kota Tangerang akan segera menyelesaikan sertifikasi itu," papar Yusuf.
Yusuf juga berharap setelah dilakukan MoU ini, seluruh perangkat kementerian agama di Kota Tangerang dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing, agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf.
"MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertipikat tanah wakaf ini," tukasnya.
Berikut persyaratannya yang dipenuhi dalam mengurus percepatan sertifikasi wakaf:
1. Fotocopy KTP para wakif (yang mewakafkan)
2. Foto copy KTP para Nazjir (pengurus masjid, mushola atau majlis ta'lim)
3. Ikrar Wakaf
4. Riwayat tanah (dari kelurahan)
5. Later C jika belum bersertifikat
6. Surat keterangan tidak sengketa
Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.
TODAY TAGUpaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews