Connect With Us

Pemkot Larang Toko Jual Mainan Tak Berlabel SNI di Kota Tangerang, Ini Ciri-cirinya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:48

Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang melaksanakan pengawasan di salah satu toko mainan di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang mainan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual di wilayah Kota Tangerang. 

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang atau pengusaha mainan anak-anak dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, mainan tanpa label SNI dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan pengguna, khususnya anak-anak.

Terlebih, mainan tanpa label SNI terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak. 

“Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Suli membeberkan, mainan tanpa label SNI biasanya memiliki ciri-ciri warna yang lebih mencolok guna menarik minat anak-anak.

Baca Juga: Waspada, Mainan Anak di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online 

Selain itu, harganya pun terbilang lebih murah, yakni kisaran Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko mainan di tiga kecamatan, diantaranya Tangerang, Karawaci, dan Neglasari.

“Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini 5 Fakta Latto-latto yang Ternyata Dilarang di Amerika Serikat 

Hasilnya, dari sejumlah toko di tiga kecamatan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual mainan berlabel SNI dan bahasa Indonesia.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih mainan untuk diberikan kepada si buah hati.

“Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut. Jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” pungkasnya.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
10 Kecamatan di Kota Tangerang Kebanjiran, Tinggi Air Lebih dari 1 Meter

10 Kecamatan di Kota Tangerang Kebanjiran, Tinggi Air Lebih dari 1 Meter

Minggu, 8 Maret 2026 | 11:39

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tangerang sejak Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB hingga Minggu, 8 Maret 2026, pagi

NASIONAL
Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:33

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mendukung arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

BANTEN
Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Pemprov Banten Desak Penambahan SPPG untuk Penerima MBG 3B

Kamis, 5 Maret 2026 | 23:01

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menegaskan perlunya percepatan penambahan dan optimalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Banten untuk memperluas akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill