Connect With Us

Pemkot Larang Toko Jual Mainan Tak Berlabel SNI di Kota Tangerang, Ini Ciri-cirinya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:48

Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang melaksanakan pengawasan di salah satu toko mainan di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang mainan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual di wilayah Kota Tangerang. 

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang atau pengusaha mainan anak-anak dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, mainan tanpa label SNI dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan pengguna, khususnya anak-anak.

Terlebih, mainan tanpa label SNI terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak. 

“Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Suli membeberkan, mainan tanpa label SNI biasanya memiliki ciri-ciri warna yang lebih mencolok guna menarik minat anak-anak.

Baca Juga: Waspada, Mainan Anak di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online 

Selain itu, harganya pun terbilang lebih murah, yakni kisaran Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko mainan di tiga kecamatan, diantaranya Tangerang, Karawaci, dan Neglasari.

“Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini 5 Fakta Latto-latto yang Ternyata Dilarang di Amerika Serikat 

Hasilnya, dari sejumlah toko di tiga kecamatan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual mainan berlabel SNI dan bahasa Indonesia.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih mainan untuk diberikan kepada si buah hati.

“Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut. Jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” pungkasnya.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Bukan Buang Sampah, Benyamin Tegaskan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Fokus Pengolahan

Senin, 12 Januari 2026 | 21:37

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa rencana kerja sama soal sampah dengan pihak ketiga bukan pembuangan, melainkan skema pengolahan sampah modern yang berfokus pada pengurangan residu.

OPINI
Pendidikan sebagai Perlawanan Perempuan terhadap Kemiskinan Struktural

Pendidikan sebagai Perlawanan Perempuan terhadap Kemiskinan Struktural

Senin, 12 Januari 2026 | 20:30

Kemiskinan tidak pernah benar-benar netral. Ia punya wajah, dan sering kali wajah itu adalah perempuan. Ketika kemiskinan terjadi, perempuan biasanya menjadi pihak yang paling dulu mengalah, paling lama bertahan, dan paling sedikit didengar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill