Connect With Us

Pemkot Larang Toko Jual Mainan Tak Berlabel SNI di Kota Tangerang, Ini Ciri-cirinya

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:48

Petugas Disperindagkop UKM Kota Tangerang melaksanakan pengawasan di salah satu toko mainan di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 8 Agustus 2023 (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang mainan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual di wilayah Kota Tangerang. 

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang atau pengusaha mainan anak-anak dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, mainan tanpa label SNI dikhawatirkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan pengguna, khususnya anak-anak.

Terlebih, mainan tanpa label SNI terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak. 

“Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Suli membeberkan, mainan tanpa label SNI biasanya memiliki ciri-ciri warna yang lebih mencolok guna menarik minat anak-anak.

Baca Juga: Waspada, Mainan Anak di Tangerang Terkoneksi Situs Judi Online 

Selain itu, harganya pun terbilang lebih murah, yakni kisaran Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko mainan di tiga kecamatan, diantaranya Tangerang, Karawaci, dan Neglasari.

“Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini 5 Fakta Latto-latto yang Ternyata Dilarang di Amerika Serikat 

Hasilnya, dari sejumlah toko di tiga kecamatan tersebut telah mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual mainan berlabel SNI dan bahasa Indonesia.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih mainan untuk diberikan kepada si buah hati.

“Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut. Jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Jangan Cuma Jadi Karyawan, Warga Tangerang Didorong Buka Lapangan Kerja Lewat Pelatihan Kompetensi

Jangan Cuma Jadi Karyawan, Warga Tangerang Didorong Buka Lapangan Kerja Lewat Pelatihan Kompetensi

Selasa, 21 April 2026 | 16:27

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang resmi memulai Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Angkatan ke-1 Tahun 2026 di UPTD Latihan Kerja Jayanti, Senin 20 April 2026.

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill