Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com- Tradisi Ngarak Perahu Muludan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW kembali digelar, Kamis, 28 September 2023.
Kegiatan mengarak perahu yang berisikan hasil bumi Kota Tangerang ini telah berlangsung sejak 1939 silam dan telah menjadi tradisi bagi warga Kota Tangerang.
Ketua Panitia Muludan Masjid Al-Ittihad Imam Bukhori mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga perahu berisikan hasil bumi, dua di antaranya diarak dengan titik start dan finis di Masjid Al-Ittihad, sementara satu perahu paling besar dibiarkan tetap berada di halaman masjid.
"Dari perahu yang paling besar, itu ada hasil bumi di Kota Tangerang seperti sayur-sayuran, buah-buahan, tadi juga dilihat ada ikan karena Kota Tangerang ada Sungai Cisadane sebagai salah satu sumber mendapatkan ikan," ujarnya.
Bukhori menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap kegiatan Ngarak Perahu Muludan tersebut.
Selain mengarak perahu, acara juga dimeriahkan dengan gunungan-gunungan makanan dan juga buah-buahan yang dibawa oleh peserta
"Alhamdulillah, ribuan masyarakat Kota Tangerang dapat hadir hari ini dan saya tidak menyangka bahwa akan sebanyak ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhori memastikan kegiatan ini akan rutin digelar setiap tahunnya guna menjaga tradisi terus berjalan sekaligus menjadi daya tarik wisata di Kota Tangerang.
"Mudah-mudahan dapat menjadi salah satu objek wisata religi di Kota Tangerang," pungkasnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGAkses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews