Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat
Minggu, 2 November 2025 | 19:51
Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
TANGERANGNEWS.com- Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di 33 titik lampu merah persimpangan-persimpangan Kota Tangerang diklaim mampu atasi kemacetan.
CCTV tersebut merupakan perangkat pendukung dalam program Area Traffic Control System (ATCS) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang telah berjalan sejak 2018 silam.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menyebut, kehadiran ATCS telah berperan secara signifikan mengurai permasalahan kemacetan di Kota Tangerang.
"Jadi, ATCS ini beroperasi untuk memantau kondisi lalu lintas di titik-titik yang dinilai menjadi pusat keramaian mobilitas lalu lintas di Kota Tangerang," ujarnya pada Kamis, 05 Oktober 2023.
Menurutnya, titik lokasi yang sebelumnya kerap dilanda kemacetan kini lebih terurai berkat adanya ATCS.
"ATCS mampu mengendalikan rambu lalu lintas serta menempatkan petugas di lapangan secara responsif jika terjadi kemacetan panjang," tambahnya.
Suhaely menilai, pusat pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi ini mampu mendorong ketertiban, keselamatan, dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang.
Pihaknya juga saat ini berupaya untuk terus meningkatkan kinerja ATCS agar beroperasi secara optimal dan maksimal.
"Untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
TODAY TAGPelantikan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten ternyata sebelumnya tidak diketahui oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews