Connect With Us

Pemilik Restoran di Pinangsia Didenda Rp1,5 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 April 2011 | 21:13

Sidang tipiring di Pemkot Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipusatkan di Pusat Pemkot Tangerang, pada Kamis (21/04).

Dari 20 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, yang hadir menjalani menjalani sidang Tipiring hanya sembilan orang. Ke sembilan pelanggar  tersebut terdiri  dari delapan Pedagang Kaki Lima (PKL)  dan satu penjual Minuman Keras (Miras). Sedangkan 1 pelanggar IMB dan 11 PKL lainnya tidak hadir.
 
Salah satu pelanggar adalah Nana Suhana, 41, pengelola restoran Korea di kawasan Pinangsia. Ia turut disidangkan karena terbukti menjual miras di tempat usahanya. Seperti Heineken dengan kandungan alkohol 40 persen, Bir Bintang dan So Tju.
 
Hakim Bambang Krisnawan ini yang memimpin Sidang Tipiring ini menilai bahwa Nana telah melanggar Perda 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 juta.
 
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi, siadang tipiring tersebut dilakukan untuk membuat efek jera terhadap pelanggarnya. “Selain membuat efek jera, kami ingin masyarakat lebih aware bahwa peraturan itu harus ditaati dan ditegakkan, bukan diacuhkan apalagi dilanggar,” ungkapnya.
 
Rudy menambahkan, setiap pelanggar diberikan denda yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.  “Untuk pelanggar Perda K3, bisa didenda Rp 3 juta atau kurungan tiga bulan bila tertangkap basah melakukan pelanggaran. Adapun denda yang dikenakan untuk penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta, IMB sebesar Rp 1,5-2 juta, sedangkan untuk PKL dikenakan denda dari 10 - 20 ribu,” terangnya.

Sementara bagi pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan, akan dikenakan verstek dengan membayar denda yang langsung dibayarkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
 
Adapun target operasi dilakukan diseluruh wilayah Kota Tangerang, lanjut Rudy, Pptugas Satpol PP disebar dan patroli ke tempat-tempat strategis khususnya yang rawan pelanggaran.  “Beberapa lokasi rawan pelanggaran ketertiban adalah kawasan Pasar Anyar, Jl Kiasnawi. Jl Kisamuan, jalan-jalan protokol di pusat Kota Tangerang, kawasan Cikokol, dan Pintu Air,” sebutnya.
 
Sementara itu, Nana Suhana menyadari bahwa tindakannya menjual miras itu melanggar perda. Ia berjanji tidak akan melanggar aturan lagi. “Saya tidak akan menjual minuman beralkohol lagi,” ungkapnya.(RAZ)
KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill