Connect With Us

Pemilik Restoran di Pinangsia Didenda Rp1,5 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 April 2011 | 21:13

Sidang tipiring di Pemkot Tangerang. (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS.com-Pemkot Tangerang kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipusatkan di Pusat Pemkot Tangerang, pada Kamis (21/04).

Dari 20 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, yang hadir menjalani menjalani sidang Tipiring hanya sembilan orang. Ke sembilan pelanggar  tersebut terdiri  dari delapan Pedagang Kaki Lima (PKL)  dan satu penjual Minuman Keras (Miras). Sedangkan 1 pelanggar IMB dan 11 PKL lainnya tidak hadir.
 
Salah satu pelanggar adalah Nana Suhana, 41, pengelola restoran Korea di kawasan Pinangsia. Ia turut disidangkan karena terbukti menjual miras di tempat usahanya. Seperti Heineken dengan kandungan alkohol 40 persen, Bir Bintang dan So Tju.
 
Hakim Bambang Krisnawan ini yang memimpin Sidang Tipiring ini menilai bahwa Nana telah melanggar Perda 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 juta.
 
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang Rudy Haryadi, siadang tipiring tersebut dilakukan untuk membuat efek jera terhadap pelanggarnya. “Selain membuat efek jera, kami ingin masyarakat lebih aware bahwa peraturan itu harus ditaati dan ditegakkan, bukan diacuhkan apalagi dilanggar,” ungkapnya.
 
Rudy menambahkan, setiap pelanggar diberikan denda yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.  “Untuk pelanggar Perda K3, bisa didenda Rp 3 juta atau kurungan tiga bulan bila tertangkap basah melakukan pelanggaran. Adapun denda yang dikenakan untuk penjualan miras sebesar Rp 1,5 juta, IMB sebesar Rp 1,5-2 juta, sedangkan untuk PKL dikenakan denda dari 10 - 20 ribu,” terangnya.

Sementara bagi pelanggar yang tidak hadir dalam persidangan, akan dikenakan verstek dengan membayar denda yang langsung dibayarkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
 
Adapun target operasi dilakukan diseluruh wilayah Kota Tangerang, lanjut Rudy, Pptugas Satpol PP disebar dan patroli ke tempat-tempat strategis khususnya yang rawan pelanggaran.  “Beberapa lokasi rawan pelanggaran ketertiban adalah kawasan Pasar Anyar, Jl Kiasnawi. Jl Kisamuan, jalan-jalan protokol di pusat Kota Tangerang, kawasan Cikokol, dan Pintu Air,” sebutnya.
 
Sementara itu, Nana Suhana menyadari bahwa tindakannya menjual miras itu melanggar perda. Ia berjanji tidak akan melanggar aturan lagi. “Saya tidak akan menjual minuman beralkohol lagi,” ungkapnya.(RAZ)
SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

KAB. TANGERANG
Diduga Diperkosa Rekan Kerja, Eks Pengurus Kopdes Merah Putih di Tangerang Alami Depresi Berat

Diduga Diperkosa Rekan Kerja, Eks Pengurus Kopdes Merah Putih di Tangerang Alami Depresi Berat

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:41

Seorang eks pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang berinisial IL, 21, mengalami gangguan psikologis serius setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh rekan kerjanya, AW.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill