Connect With Us

Bejat, 4 Pemuda Tega Perkosa Bergilir Teman Gadisnya di Ciledug Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:24

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan tak berdaya. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Empat pemuda tega memperkosa remaja putri yang merupakan temannya sendiri berinisial ISA, 18, secara bergilir di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi, salah satu tersangka berinisial APP masih berumur 17 tahun, sementara ketiga tersangka lainnya MRN, CSA dan RYS berumur 19 tahun.

Awalnya, pelaku APP menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk berkumpul bersama MRN di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban pun sempat dijemput oleh pelaku. Namun, sebelum tiba di TKP para tersangka terlebih dahulu membeli minuman keras (miras) jenis anggur merah di salah satu warung.

Setibanya di TKP, korban dicekoki miras oleh tersangka. Akibat di bawah pengaruh miras, korban pun menjadi tak berdaya hingga tidak sadarkan diri.

Melihat hal itu, APP dan MRN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergiliran.

Tak lama kemudian, tersangka lainnya CSA dan RYS datang dan melakukan hal serupa terhadap korban.

Merasa tidak terima setelah mendapat aduan, keluarga korban pun melakukan interogasi terhadap para tersangka dan merekamnya.

Video yang memperlihatkan wajah para tersangka itu pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat pelaku saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zain dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara itu, korban tengah dalam pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengalami depresi.

Atas perilaku bejatnya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Perempuan yang Tidak Berdaya.

"Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KOTA TANGERANG
22.865 Pekerja Rentan Kota Tangerang Dapat BPJS Ketenagakerjaan 

22.865 Pekerja Rentan Kota Tangerang Dapat BPJS Ketenagakerjaan 

Rabu, 10 Juni 2026 | 21:28

Sebanyak 22.865 pekerja rentan di Kota Tangerang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis karena seluruh iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill