Connect With Us

Bejat, 4 Pemuda Tega Perkosa Bergilir Teman Gadisnya di Ciledug Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:24

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan tak berdaya. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Empat pemuda tega memperkosa remaja putri yang merupakan temannya sendiri berinisial ISA, 18, secara bergilir di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi, salah satu tersangka berinisial APP masih berumur 17 tahun, sementara ketiga tersangka lainnya MRN, CSA dan RYS berumur 19 tahun.

Awalnya, pelaku APP menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk berkumpul bersama MRN di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban pun sempat dijemput oleh pelaku. Namun, sebelum tiba di TKP para tersangka terlebih dahulu membeli minuman keras (miras) jenis anggur merah di salah satu warung.

Setibanya di TKP, korban dicekoki miras oleh tersangka. Akibat di bawah pengaruh miras, korban pun menjadi tak berdaya hingga tidak sadarkan diri.

Melihat hal itu, APP dan MRN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergiliran.

Tak lama kemudian, tersangka lainnya CSA dan RYS datang dan melakukan hal serupa terhadap korban.

Merasa tidak terima setelah mendapat aduan, keluarga korban pun melakukan interogasi terhadap para tersangka dan merekamnya.

Video yang memperlihatkan wajah para tersangka itu pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat pelaku saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zain dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara itu, korban tengah dalam pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengalami depresi.

Atas perilaku bejatnya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Perempuan yang Tidak Berdaya.

"Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

WISATA
Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 | 21:43

Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

BISNIS
Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas

Jumat, 24 April 2026 | 12:32

Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill