Connect With Us

Bejat, 4 Pemuda Tega Perkosa Bergilir Teman Gadisnya di Ciledug Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:24

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan tak berdaya. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Empat pemuda tega memperkosa remaja putri yang merupakan temannya sendiri berinisial ISA, 18, secara bergilir di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan informasi, salah satu tersangka berinisial APP masih berumur 17 tahun, sementara ketiga tersangka lainnya MRN, CSA dan RYS berumur 19 tahun.

Awalnya, pelaku APP menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk berkumpul bersama MRN di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban pun sempat dijemput oleh pelaku. Namun, sebelum tiba di TKP para tersangka terlebih dahulu membeli minuman keras (miras) jenis anggur merah di salah satu warung.

Setibanya di TKP, korban dicekoki miras oleh tersangka. Akibat di bawah pengaruh miras, korban pun menjadi tak berdaya hingga tidak sadarkan diri.

Melihat hal itu, APP dan MRN pun melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergiliran.

Tak lama kemudian, tersangka lainnya CSA dan RYS datang dan melakukan hal serupa terhadap korban.

Merasa tidak terima setelah mendapat aduan, keluarga korban pun melakukan interogasi terhadap para tersangka dan merekamnya.

Video yang memperlihatkan wajah para tersangka itu pun viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat pelaku saat ini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Zain dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara itu, korban tengah dalam pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota lantaran mengalami depresi.

Atas perilaku bejatnya, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Perempuan yang Tidak Berdaya.

"Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain.

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

BANTEN
Sinar Mas Land dan Kemenekraf Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di KEK ETKI Banten

Sinar Mas Land dan Kemenekraf Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di KEK ETKI Banten

Rabu, 16 September 2026 | 19:11

Sinar Mas Land (SML) resmi menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) RI untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ETKI Banten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill