Terkendala Akses Alat Berat, Satpol PP Terpaksa Bongkar Manual Puluhan Bangli di Sungai Cirarab
Senin, 13 April 2026 | 22:19
Upaya normalisasi Sungai Cirarab untuk mengantisipasi banjir di Kabupaten Tangerang menemui kendala.
TANGERANGNEWS.com-Sungguh malang nasib wanita sebut saja Mawar. Niat mencari pekerjaan, malah diperkosa oleh temannya sendiri di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa yang menimpa wanita berusia 24 tahun itu terjadi pada Rabu, 13 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB.
Berawal ketika Mawar menghubungi pelaku berinisial SS, 25, dengan tujuan menanyakan lowongan pekerjaan di tempat kerjanya.
Setelah memberitahukan ada lowongan, SS mengajak Mawar bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.
"Namun saat sampai di lokasi, SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi," katanya, Minggu 17 September 2023.
Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk kedalam kamar apartemen tersebut. Usai mengunci pintu kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.
Tapi SS melakukan kekerasan dan ancaman, sehingga korban pun takut dan tidak berkutik saat dirudapaksa.
"Usai dirudapaksa, korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," ungkap Kapolres.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk melakukan video call seks.
Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Akhirnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Setelah menerima laporan korban, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.
Pelaku terancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres.
TODAY TAGUpaya normalisasi Sungai Cirarab untuk mengantisipasi banjir di Kabupaten Tangerang menemui kendala.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews