UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal mengajukan Keramas Massal di Sungai Cisadane sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2024 mendatang.
Selain Keramas Massal, Tradisi Gotong Tepekong juga akan diajukan menjadi WBTB.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga akan mendaftarkan tiga cagar budaya di Kota Tangerang menjadi Warisan Budaya Benda (WBB).
"Kami juga mengajukan tiga Cagar Budaya yaitu Makam Kapiten Oey Kiat Tjin, Gerbang Rumah Kebun Lenhoff Wergade di Kebon Besar, dan Rumah Telepon yang ada di Jalan Daan Mogot," ujar Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridholloh pada Senin, 13 November 2023.
Menurut Rizal, penting untuk menjaga tradisi dan budaya agar tetap lestari, sehingga, dapat dinikmati dan dipelajari oleh generasi selanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini tujuh WBTB Kota Tangerang adalah Tari Cokek, Tradisi Peh Cun, Orkes Gambang Kromong, Silat Beksi, Bakcang, Laksa, dan Upacara Cio Tao.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGPolresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews