Connect With Us

Baru Dilantik, Begini Tugas Wewenang dan Larangan Pj Wali Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Desember 2023 | 19:23

Penandatanganan pakta integritas oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten resmi menetapkan Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang.

Pembacaan keputusan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Pada Selasa, 26 Desember 2023.

Dalam keputusan itu, terdapat beberapa tugas, wewenang, dan larangan bagi Pj Wali Kota Tangerang selama menjabat satu tahun ke depan terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1. Poin a, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ucap Gunawan.

Pada poin b, Pj Wali Kota Tangerang memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, di poin c, Pj Wali Kota Tangerang mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Di poin d, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat beberapa larangan bagi Pj Wali Kota Tangerang.

"Satu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Dua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya," imbuh Gunawan.

Ketiga, Pj Wali Kota Tangerang dilarang membuat kebijakan pejabat pemekaran daerah. Lalu keempat, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Lanjut Gunawan, dalam poin e dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Poin f, Pj Wali Kota Tangerang bertugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kota Tangerang 2024, serta menjaga netralitas aparatur sipil negaea (ASN).

Lalu poin g, Pj Wali Kota Tangerang harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tutup Gunawan.  

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Senin, 1 Juni 2026 | 16:11

"Rumahku adalah surgaku", sebuah slogan yang menggambarkan bagaimana sebuah rumah menjadi tempat yang nyaman, aman dan menyenangkan bagi penghuninya. Namun, hari ini rumah bukan lagi menjadi surga yang dirindukan.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KOTA TANGERANG
Bukan Razia, Uji Emisi Gratis Digelar di Dua Lokasi Kota Tangerang 3-4 Juni

Bukan Razia, Uji Emisi Gratis Digelar di Dua Lokasi Kota Tangerang 3-4 Juni

Selasa, 2 Juni 2026 | 15:37

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk mengikuti Operasi Uji Emisi Kendaraan yang akan digelar pada 3 hingga 4 Juni 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill