Connect With Us

Baru Dilantik, Begini Tugas Wewenang dan Larangan Pj Wali Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Desember 2023 | 19:23

Penandatanganan pakta integritas oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten resmi menetapkan Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang.

Pembacaan keputusan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Pada Selasa, 26 Desember 2023.

Dalam keputusan itu, terdapat beberapa tugas, wewenang, dan larangan bagi Pj Wali Kota Tangerang selama menjabat satu tahun ke depan terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1. Poin a, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ucap Gunawan.

Pada poin b, Pj Wali Kota Tangerang memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, di poin c, Pj Wali Kota Tangerang mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Di poin d, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat beberapa larangan bagi Pj Wali Kota Tangerang.

"Satu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Dua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya," imbuh Gunawan.

Ketiga, Pj Wali Kota Tangerang dilarang membuat kebijakan pejabat pemekaran daerah. Lalu keempat, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Lanjut Gunawan, dalam poin e dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Poin f, Pj Wali Kota Tangerang bertugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kota Tangerang 2024, serta menjaga netralitas aparatur sipil negaea (ASN).

Lalu poin g, Pj Wali Kota Tangerang harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tutup Gunawan.  

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

KOTA TANGERANG
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang 

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang 

Minggu, 28 April 2024 | 12:45

Tim nasional (Timnas) Indonesia berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill