Connect With Us

Baru Dilantik, Begini Tugas Wewenang dan Larangan Pj Wali Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Desember 2023 | 19:23

Penandatanganan pakta integritas oleh Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.3-6611 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tangerang Provinsi Banten resmi menetapkan Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang.

Pembacaan keputusan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Pada Selasa, 26 Desember 2023.

Dalam keputusan itu, terdapat beberapa tugas, wewenang, dan larangan bagi Pj Wali Kota Tangerang selama menjabat satu tahun ke depan terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1. Poin a, selama melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ucap Gunawan.

Pada poin b, Pj Wali Kota Tangerang memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, di poin c, Pj Wali Kota Tangerang mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Di poin d, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat beberapa larangan bagi Pj Wali Kota Tangerang.

"Satu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Dua, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya," imbuh Gunawan.

Ketiga, Pj Wali Kota Tangerang dilarang membuat kebijakan pejabat pemekaran daerah. Lalu keempat, membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Lanjut Gunawan, dalam poin e dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Poin f, Pj Wali Kota Tangerang bertugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kota Tangerang 2024, serta menjaga netralitas aparatur sipil negaea (ASN).

Lalu poin g, Pj Wali Kota Tangerang harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tutup Gunawan.  

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

BANTEN
PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menjamin keandalan listrik dalam peringatan Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132 yang digelar pada 26–28 April 2025 di Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill