Connect With Us

Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang, 24 Motor Dikandangi Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:34

Petugas Polantas Polres Metro Tangerang Kota menilang pemotor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024, siang.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Sugihartono mengatakan ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

"Kami koordinasi terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkapnya di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Ia menuturkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat, lantaran kebisingannya menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," imbaunya.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut, selain diberi sanksi tilang, untuk sementara dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Motor boleh diambil kembali jika pemiliknya datang mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkas Sugihartono.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Tim Gegana dan Kendaraan Taktis Disiagakan di Pelabuhan Merak

Tim Gegana dan Kendaraan Taktis Disiagakan di Pelabuhan Merak

Selasa, 17 Maret 2026 | 20:55

Guna menjamin keamanan total selama masa mudik Lebaran 2026, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten resmi memperketat pengamanan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Pemkot Tangerang Rampungkan 80 Persen Proyek Perbaikan Jalan di Jalur Mudik Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:01

Pemkot Tangerang berhasil menuntaskan sebagian besar proyek perbaikan jalan di jalur-jalur strategis selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill