Connect With Us

Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang, 24 Motor Dikandangi Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:34

Petugas Polantas Polres Metro Tangerang Kota menilang pemotor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024, siang.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Sugihartono mengatakan ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

"Kami koordinasi terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkapnya di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Ia menuturkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat, lantaran kebisingannya menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," imbaunya.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut, selain diberi sanksi tilang, untuk sementara dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Motor boleh diambil kembali jika pemiliknya datang mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkas Sugihartono.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

KOTA TANGERANG
3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:25

Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill