Connect With Us

Razia Knalpot Brong di Kota Tangerang, 24 Motor Dikandangi Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:34

Petugas Polantas Polres Metro Tangerang Kota menilang pemotor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Rabu 10 Januari 2024, siang.

Razia digelar itu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Sugihartono mengatakan ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini.

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

"Kami koordinasi terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor," ungkapnya di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Ia menuturkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Razia knalpot brong akan lebih digencarkan jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

"Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat, lantaran kebisingannya menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan," imbaunya.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut, selain diberi sanksi tilang, untuk sementara dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Motor boleh diambil kembali jika pemiliknya datang mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

"Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan, yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," pungkas Sugihartono.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

MANCANEGARA
Waduh, Indonesia Dinobatkan Jadi Negara Paling Malas Berjalan Kaki di Dunia 

Waduh, Indonesia Dinobatkan Jadi Negara Paling Malas Berjalan Kaki di Dunia 

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:34

Indonesia dinobatkan menjadi dengan negara dengan aktivitas berjalan kaki paling rendah.

SPORT
Shin Tae-yong Ragukan Skuad Timnas Indonesia untuk Hadapi Guinea, Ini Alasannya

Shin Tae-yong Ragukan Skuad Timnas Indonesia untuk Hadapi Guinea, Ini Alasannya

Kamis, 9 Mei 2024 | 12:55

Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia Shin Tae-yong menyebut skuadnya kurang baik untuk menghadapi Guinea dalam play-off Olimpiade Paris 2024, Kamis, 9 Mei 2024 di Clairefontaine, Prancis.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill