Connect With Us

Alat Peraga Kampanye Masih Terpampang saat Masa Tenang di Kota Tangerang

Yanto | Senin, 12 Februari 2024 | 21:08

Baliho caleg masih terpasang di jalan protokol Kota Tangerang saat masa tenang Pemilu 2024, Senin 12 Februari 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah lokasi di Kota Tangerang masih belum steril dari alat peraga kampanye (APK), meski sudah memasuki tenang Pemilu 2024.

Pantauan TangerangNews, Senin 12 Febuari 2024, salah satu ruas jalan yang belum steril dari APK berada di Jalan Gatot Subroto, Cibodas dan Jalan Dipati Unus, Cimone.

Terlihat mulai dari samping Ekspedisi J&T Cimone sampai Apartemen Victoria, hingga perempatan Dekat Terminal Cimmone, masih banyak APK berupa spanduk, baliho, dan bendera partai politik (parpol) yang berdiri tegak.

Warga bernama Azzam, 32, APK yang terpasang di pinggir jalan raya seharusnya bisa dicopot saat masa tenang. 

“Tidak ada alasan untuk mempertahankan APK, bisa dicabut dan dibuang,” ungkap dia singkat. 

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari Pemilu 2024 dilaksanakan, yakni mulai dari tanggal 11-13 Februari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, menemukan sebanyak 70 persen pelanggaran terkait pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya, sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam, ada 70 persen pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," ucap Ketua Bawaslu kota Tangerang Kommarulloh.

Kasus terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan. Lalu ada juga pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.

"Untuk pelanggaran hampir rata ditemukan di seluruh wilayah. Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," ucapnya.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill