Connect With Us

Anggota DPRD Kota Tangerang yang Merokok Tak Akan Diberi Sanksi

| Senin, 23 Mei 2011 | 18:53

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Terkait aktivitas merokok yang dilakukan Anggota DPRD Kota Tangerang di ruang kerjanya, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan memberikan sanksi sesuai Perda No 5/2010 tentang kawasan tanpa rokok yang sudah sah pada Oktober 2010 lalu. Alasannya, Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius, Senin (23/5). Menurutnya, perda tersebut belum diberlakukan karena masih disosialisasikan. “Dalam aturannya, memang semua Perda tidak bisa langsung diberlakukan. Perda rokok masih disosialisasikan ke tempat umum, tempat ibadah, gedung kantor, sekolah dan gedung pemerintahan. Jadu untuk saat ini kita belum bisa berikan sanksi,” katanya.
 
Apakah ini akan sama jika masyarakat yang merokok? Tihadi mengatakan, iya. Tihadi juga mengungkapkan, jika sosialisasi sudah dilakukan secara keseluruhan, pihaknya baru bisa mengambil ambil langkah penegakkan.

“Kalau penegakan kita lakukan, bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang ada. Tak terkecuali anggota dewan. Kita siap menegakkan perda ini,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area umum kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok (smoking area). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan paling lama  tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.RAZ)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill