Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga menurunkan Tim Alap-alap untuk menyisir wilayah dari potensi terjadinya kejahatan termasuk tawuran antar kelompok selama Ramadan 2024.
“Satpol PP akan melakukan preemtif yaitu memberikan imbauan dan pengamanan. Selain itu, preventif yaitu pencegahan tawuran dengan menerjunkan tim khusus, untuk menyisir dan memastikan keamanan Kota Tangerang dari aksi tawuran,” jelas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan, Rabu 20 Maret 2024.
Selama Ramadan, Satpol PP Kota Tangerang juga meningkatkan patroli gabungan bersama aparat kepolisian dan TNI, untuk memaksimalkan menjaga keamanan.
Wawan pun menjelaskan, masyarakat Kota Tangerang dapat melakukan pelaporan jika mendapati potensi aksi tawuran di wilayahnya.
Pelaporan gangguan ketentraman dan ketertiban umum bisa melalui WhatsApp call center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
“Dapat juga disampaikan melalui Instagram @polpp.tangerang dan juga menu LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, untuk antisipasi tawuran, kepolisian telah mendirikan 24 pos pantau siaga selama Ramadan 1445 Hijriah.
“Pos pantau siaga ini sebagai upaya dalam mengantisipasi aksi tawuran, balap liar, geng motor berkedok Sahur On The Road (SOTR), maupun gangguan-gangguan lainnya selama bulan Ramadan berlangsung,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews