ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Tim SAR berharap Polsek Neglasari bisa membantu membuka akses CCTV di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, terkait kasus tenggelamnya seorang remaja di Sungai Cisadane.
Hal ini untuk membantu proses pencarian korban yang diduga menceburkan diri ke sungai karena dikejar kelompok gangster.
"Ini perlu keterlibatan pihak Kepolisian khusus Polsek Neglasari untuk membuka CCTV setempat, karena kasus tersebut berdasarkan informasi warga sekitar tenggelam dan kami butuh kepastian yang real," katanya Faber Komandan Tim Basarnas.
Anggoro, Komandan Tim BPBD Kota Tangerang berharap pihak kepolisian bisa membantu akses mengenai kasus tenggelamnya bocah berinisial DP, yang diduga tenggelam di Sungai Cisadane.
"Infonya korban dikeroyok gangster, apakah korban melarikan diri atau menceburkan diri kita belum tahu, makanya butuh rekaman CCTV," imbuhnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews