Connect With Us

50 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Tangerang, 1 Ditembak Mati

Yanto | Jumat, 6 September 2024 | 15:27

50 pelaku curanmor ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Jumat 6 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 50 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu Juli dan Agustus 2024.

"Para pelaku ini telah telah beraksi di 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap oleh tim khusus yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di Mapolres. Jumat 6 September 2024.

Dalam pengungkapan tersebut salah satu pelaku berinisial I alias G tewas ditembak, karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap petugas, pada Jumat 2 Agustus 2024, sekira jam 09.00 WIB.

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 25 orang sebagai pemetik (eksekutor), 21 joki dan 4 penadah hasil kejahatan curanmor ini," ujar Zain.

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

"Modus operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senpi, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari 50 tersangka adalah 32 motor, 2 mobil, 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.

Zain menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zain.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

TANGSEL
Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Pamulang, Diduga Dibunuh Keluarga

Rabu, 30 April 2025 | 19:01

Seorang pria paruh baya tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Masjid Darussalam, RT04/14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 30 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill