Connect With Us

50 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Tangerang, 1 Ditembak Mati

Yanto | Jumat, 6 September 2024 | 15:27

50 pelaku curanmor ditangkap dalam kurun waktu 2 bulan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Jumat 6 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 50 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu Juli dan Agustus 2024.

"Para pelaku ini telah telah beraksi di 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap oleh tim khusus yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di Mapolres. Jumat 6 September 2024.

Dalam pengungkapan tersebut salah satu pelaku berinisial I alias G tewas ditembak, karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api (senpi) saat akan ditangkap petugas, pada Jumat 2 Agustus 2024, sekira jam 09.00 WIB.

"Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 25 orang sebagai pemetik (eksekutor), 21 joki dan 4 penadah hasil kejahatan curanmor ini," ujar Zain.

Zain menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Beroperasi secara mobile atau random mencari sasaran Pencurian.

"Modus operandi dilakukan antara lain, mengancam menggunakan senpi, merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari 50 tersangka adalah 32 motor, 2 mobil, 1 senpi rakitan, 1 senjata tajam, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.

Zain menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda (kunci tambahan).

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zain.

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill