Connect With Us

Tangerang Bakal Dilanda Musim Hujan Mulai September, BPBD Minta Warga Waspada

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 14 September 2024 | 09:55

Ilustrasi musim hujan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kota Tangerang bersiap menghadapi musim hujan yang diperkirakan akan mulai melanda pada September 2024. Setelah melewati cuaca panas selama beberapa bulan terakhir, sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Tangerang, akan mulai diguyur hujan dengan intensitas bervariasi.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indonesia akan memasuki musim penghujan secara bertahap mulai akhir September hingga awal Oktober 2024. 

Namun, hujan yang turun saat ini disebut hanya sebagai gangguan singkat sebelum musim hujan tiba sepenuhnya.

BPBD Imbau Waspada Bencana Pergantian Musim

Plt Kalak BPBD Kota Tangerang Ubaidillah Ansar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap bencana yang kerap terjadi saat pergantian musim.

"Waspada kekeringan, hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan banjir, hingga pohon tumbang. Masyarakat harus waspada dan terus berhati-hati," ujar Ubaidillah, Jumat, 13 September 2024.

Dikatakan Ubaidillah, kejadian pohon tumbang menjadi salah satu perhatian utama BPBD. Seperti baru-baru ini terjadi di Jalan Mochammad Yamin, tepatnya di jalur menuju Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat pagi, 13 September 2024.

Untuk menangani situasi darurat, BPBD Kota Tangerang menyediakan layanan emergency call center 112 dan nomor piket 24 jam BPBD di 021-5582-144. Masyarakat diimbau segera melaporkan kejadian darurat seperti pohon tumbang atau banjir melalui layanan tersebut.

Selain itu, Ubaidillah juga mendorong masyarakat untuk lebih siap menghadapi potensi bencana dengan mengikuti pelatihan kebencanaan yang diselenggarakan oleh BPBD Kota Tangerang. 

"Tak kalah penting, menyiapkan tas siaga bencana untuk mengantisipasi kebutuhan ketika terjadi bencana atau keadaan darurat sebelum datangnya bantuan," tukasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill