Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com- Sejumlah wilayah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane terendah banjir usai diguyur hujan sejak Jumat, 24 Mei 2024, malam, hingga Sabtu, 25 Mei 2024.
Titik wilayah tersebut antara lain, Kelurahan Panunggangan Utara Kecamatan Pinang, kemudian Kelurahan Karawaci di Kecamatan Karawaci, dan Kelurahan Panunggangan Barat di Kecamatan Cibodas.
Kepala BPBD kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, pihaknya telah menurunkan empat regu yang terdiri dari 80 personel siaga untuk mengevakuasi warga terdampak banjir.
"Ditambah satu unit truk dan dua perahu. Kemungkinan nanti masih bisa terus bertambah menyesuaikan kondisi," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengimbau agar masyarakat tetap waspada lantaran masih ada kemungkinan hujan kembali mengguyur.
Herman juga menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melakukan sejumlah langkah penanganan, seperti pemberian bantuan kepada warga terdampak serta membuka Pintu Air 10 untuk mengurangi risiko banjir.
"Tadi kami sudah koordinasi dengan pengelola Pintu Air 10, agar pintu airnya bisa dibuka. Hal ini untuk mengatur level air Cisadane agar tidak limpas," pungkasnya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews