Connect With Us

Update Banjir Perumahan Grand Harmoni II Balaraja, Ketinggian Masih 1,5 Meter

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 April 2024 | 17:29

Banjir di Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin 29 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Banjir masih merendam Kompleks Perumahan Grand Harmoni II Balaraja, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa 30 April 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang Agun Guntara menjelaskan banjir di RT 12/05 perumahan tersebut, sampai dengan pukul 14.00 WIB masing setinggi 20 sampai 150 sentimeter.

"Kita sudah terjunkan batuan berupa tiga unit perahu karet dari Pos Balaraja, 1 unit PMI, 1 unit dari Desa Bunar, 1 unit tenda pleton. Untuk logistik juga sudah sudah disalurkan," ujarnya.

Diketahui, banjir di perumahan bersubsidi tersebut terjadi sejak Minggu 28 April 2024, malam. Hujan deras ditambah ditambah jebolnya tanggul Kali Ciamanceuri mengakibatkan air meluap ke pemukiman warga.

Adapun jumlah warga yang terdampak banjir sekitar 129 kepala keluarga (KK) atau sekitar 542 jiwa. Sebagian besar warga langsung mengungsi dan mengevakuasi barang berharga mereka.

"Penyebab banjir ini adalah karena adanya tanggul yang jebol dan juga curah hujan cukup tinggi, sehingga air meluap ke permukiman," kata Pj Bupati Tangerang Andi Ony meninjau lokasi banjir, Senin 29 April 2024.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

TANGSEL
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill