Connect With Us

Cegah Penyimpangan Distribusi Barang, Pemkot Tangerang Awasi Perizinan Gudang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 5 Desember 2024 | 18:40

Pergudangan di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap perizinan gudang, yang berada di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Shandy Sulaeman mengatakan dalam pengawasan perizinan gudang ini, salah satunya pemeriksaan kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kegiatan ini, digelar secara kolaborasi bersama DPMPTSP Kota Tangerang selaku pihak yang mengeluarkan TDG tersebut atas kewenangan penerbitan dari Wali Kota.

“Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin TDG. Adanya TDG ini berperan strategis dalam pengembangan perusahaan, sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar, untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi di daerah,” jelas Shandy.

Ia pun menjelaskan, kegiatan pemeriksaan kepatuhan gudang ini dilakukan secara berkala. Yakni, guna memastikan gudang-gudang yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk soal izin usaha dan kelayakan bangunan.

“Pengawasan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan lingkungan. Juga memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan perizinan yang dapat menyebabkan penyimpangan distribusi barang,” katanya.

TDG yang terdaftar dengan baik diharapkan dapat mendukung kelancaran rantai pasokan dan distribusi barang secara efisien dan sesuai regulasi.

Kata Shandy, jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka.

Sementara, dari Pemerintah Pemkot bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut, untuk masyarakat Kota Tangerang.

“Para pemilik gudang yang belum mendaftarkan TDG, Tim DPMPTSP akan langsung melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran TDG secara langsung. Ini sebagai salah satu langkah memudahkan para pengusaha gudang-gudang tersebut,” tutupnya.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

KAB. TANGERANG
Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38

Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill