Connect With Us

Pengelola Pariwisata di Kota Tangerang Diminta Daftar Ulang Perizinan

| Kamis, 21 Juli 2011 | 19:09

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
TANGERANG- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pemkot Tangerang menghimbau kepada semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan di Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan kembali ijin pariwisatanya.
 
Hal tersebut berkaitan dengan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dimana setiap yang hendak  menyelenggarakan kegiatan pariwisata didaerah, maka  pengusaha wajib untuk mendaftarkan kembali  usaha kepariwisataannya terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

 Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemkot Tangerang kini tengah gencar melakukan sosialisasi pendaftaran kembali ijin pariwisata, seperti yang diamanahkan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pengelola pariwisata mendaftarkan kembali sehingga dapat menyumbangkan pajaknya dalam PAD.
 
 Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perekonomian BP2T, Nursiwan Kamis (21/7). Menurutnya, pendaftaran kembali ini dilakukan karena sebelumnya perijinan ini masih ditangani bidang lain, maka sehingga setelah dikeluarkannya UU ini dan dikuatkan dengan Kempem ditahun 2010, semua pengelola usaha jasa kepariwisataan wajib mendaftarkan diri kembali ke BP2T.

 “Jadi Saya menghimbau semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan untuk segera mendaftarkan diri, “ pungkasnya.

 Akan tetapi dikatakannya lagi, bahwa dari banyak jenis usaha yang diatur dalam UU dan Kepmen, tidak kesemuanya diberikan ijin oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kota Tangerang, karena ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) beberapa usaha hiburan yang tidak dilegalkan di kota Tangerang, seperti jasa hiburan malam, jasa pelayanan spa.

 “Ada 12 jenis usaha yang diatur dalam UU tersebut, dan dalam Kepmen dijelaskan sub-sub jenis usahanya. Tidak semua jenis usaha yang dapat dilayani oleh kita, karena kita juga berpedoman pada Perda yang ada,” tuturnya lagi.
 Ke 12 jenis usaha yang di atur dalam UU nomor 10 tahun 2009 yaitu, usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi pariwisata, usaha perjalanan wisata, usaha jasa makan dan minum, usaha penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha penyelenggaraan pertemuan perjalanan insentif dan konfrensi serta pameran, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa konsultasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha wisata tirta, usaha spa.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

BANDARA
Garuda Indonesia Group Terbangkan 34 Ribu Penumpang Mudik dari Bandara Soetta

Garuda Indonesia Group Terbangkan 34 Ribu Penumpang Mudik dari Bandara Soetta

Rabu, 18 Maret 2026 | 19:28

Garuda Indonesia Group menerbangkan sedikitnya 77 ribu penumpang yang dilayani melalui jaringan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, pada momentum puncak arus mudik Lebaran 2026 yang jatuh pada hari ini, Rabu 18 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill