Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan dua kelompok orang pasca bentrok akibat rebutan lahan parkir di kawasan Ciledug, kota Tangerang, pada Kamis 13 Februari 2025, lalu.
"Untuk kejadian tersebut telah diselesaikan di Polsek Ciledug melalui mediasi dan pertemuan kedua pihak yang terlibat. Mereka menyadari kesalahan pahaman yang terjadi," kata Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah, Sabtu 15 Februari 2025.
Ubaidillah memastikan tidak akan ada insiden susulan. Sebab, dari proses perdamaian dan kesepakatan terdapat proses hukum terhadap pelaku penganiayaan dalam peristiwa yang sebelumnya terjadi, yang saat ini proses penyelidikan.
Pasca bentrokan, Polsek Ciledug pun langsung menggelar pertemuan silaturahmi Kamtibmas Forkopimcam, dihadiri para tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh tokoh ormas yang berada di wilayahnya.
"Saya bersama Danramil Ciledug dan Camat telah mengundang para tokoh ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya untuk bersilaturahmi dan bersama-sama sepakat, untuk menjaga kondusifitas wilayah. Terlebih menjelang bulan Ramadan 2025," terang Ubaidillah.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali, masyarakat di wilayah mendambakan ketenangan dan kedamaian di Ciledug.
Semua dapat menahan diri dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan cara damai melalui musyawarah mufakat.
"TNI-Polri menghimbau dan mengedukasi seluruh Ormas yang ada di wilayah hukum Polsek Ciledug untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas dan menghindari segala tindakan yang dapat merugikan lingkungan, keluarga dan diri sendiri," tutup Kapolsek.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews