Connect With Us

Ramadan Masih Jual Exymer dan Tramadol, 2 Warung Kelontong di Cibodas Tangerang Digerebek Polisi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 Maret 2025 | 20:12

Barang bukti obat keras terlarang diamankan polisi dari toko Kelontong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat 14 Maret 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warung kelontong yang menjual obat-obatan terlarang tanpa izin digerebek Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Penggerebekan ini merupakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang tengah gencar dilaksanakan Polres selama bulan Ramadan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold mengatakan dua pelaku berinisial MR, 29, N alias REY, 22, diamankan di Toko Kelontong, Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat 14 Maret 2025.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer.

"Total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar," ungkapnya.

Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar di wilayah hukumnya.

"Kami merespon cepat adanya informasi dan aduan dari masyarakat. Lalu keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis exymer dan tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini," beber Rihold.

Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ia berharap masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun," ungkap Rihold.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill