Connect With Us

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 4 Terdakwa Sipil Didakwa Pasal Berlapis

Yanto | Rabu, 9 April 2025 | 01:58

Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 8 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum anggota TNI hingga menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Dalam persidangan itu menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025. Mereka merupakan pelaku yang menggelapkan dan menadah mobil korban.

Diketahui agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

"Apakah saudara Ajat, Khaerudin, Ilmi dan Isra dalam keadaan sehat?" tanya Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin kepada terdakwa,.

"Sehat yang mulia," ucap keempat terdakwa.

Hakim pun melanjutkan persidangan dengan meminta para saksi untuk duduk di hadapannya. Keempat saksi itu ialah Agam Muhamad, Rizky Agam, Syamsul Bahri dan Mulyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri dalam dakwaannya membacakan kronologis dan menyebutkan pasal yang dijerat, dimana AS dan IM didakwa pasal berlapis.

"Kalau AS dan IM, dia ada pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP, dan 480 KUHP," ujar Esti.

Diketahui Pasal 372 tentang peggelapan, Pasal 378 soal penipuan, Pasal 481 serta 480 terkait pendahan yaitu; membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

"Untuk IR dan K ada Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk agenda selanjutnya nanti minggu depan masih keterangan saksi," tukasnya.

BANDARA
Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Sabtu, 19 September 2026 | 21:38

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengonfirmasi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule atas penggunaan zat berbahaya etomidate yang dikemas dalam cairan vape.

KOTA TANGERANG
Spesialis Curanmor Antarwilayah Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Sudah Beraksi di 30 Lokasi

Spesialis Curanmor Antarwilayah Diringkus Polres Metro Tangerang Kota, Sudah Beraksi di 30 Lokasi

Minggu, 20 September 2026 | 23:24

Jajaran Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beraksi di puluhan tempat.

KAB. TANGERANG
Viral! Warga Bubarkan Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sambil Bawa Sajam, Polisi Turun Tangan

Viral! Warga Bubarkan Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sambil Bawa Sajam, Polisi Turun Tangan

Minggu, 20 September 2026 | 22:45

Aksi pembubaran kegiatan ibadah yang tengah dilakukan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill