Connect With Us

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 4 Terdakwa Sipil Didakwa Pasal Berlapis

Yanto | Rabu, 9 April 2025 | 01:58

Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 8 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum anggota TNI hingga menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Dalam persidangan itu menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025. Mereka merupakan pelaku yang menggelapkan dan menadah mobil korban.

Diketahui agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

"Apakah saudara Ajat, Khaerudin, Ilmi dan Isra dalam keadaan sehat?" tanya Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin kepada terdakwa,.

"Sehat yang mulia," ucap keempat terdakwa.

Hakim pun melanjutkan persidangan dengan meminta para saksi untuk duduk di hadapannya. Keempat saksi itu ialah Agam Muhamad, Rizky Agam, Syamsul Bahri dan Mulyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri dalam dakwaannya membacakan kronologis dan menyebutkan pasal yang dijerat, dimana AS dan IM didakwa pasal berlapis.

"Kalau AS dan IM, dia ada pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP, dan 480 KUHP," ujar Esti.

Diketahui Pasal 372 tentang peggelapan, Pasal 378 soal penipuan, Pasal 481 serta 480 terkait pendahan yaitu; membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

"Untuk IR dan K ada Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk agenda selanjutnya nanti minggu depan masih keterangan saksi," tukasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill