Connect With Us

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 4 Terdakwa Sipil Didakwa Pasal Berlapis

Yanto | Rabu, 9 April 2025 | 01:58

Sidang kasus penembakan bos rental di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 8 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum anggota TNI hingga menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Dalam persidangan itu menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025. Mereka merupakan pelaku yang menggelapkan dan menadah mobil korban.

Diketahui agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

"Apakah saudara Ajat, Khaerudin, Ilmi dan Isra dalam keadaan sehat?" tanya Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin kepada terdakwa,.

"Sehat yang mulia," ucap keempat terdakwa.

Hakim pun melanjutkan persidangan dengan meminta para saksi untuk duduk di hadapannya. Keempat saksi itu ialah Agam Muhamad, Rizky Agam, Syamsul Bahri dan Mulyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri dalam dakwaannya membacakan kronologis dan menyebutkan pasal yang dijerat, dimana AS dan IM didakwa pasal berlapis.

"Kalau AS dan IM, dia ada pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP, dan 480 KUHP," ujar Esti.

Diketahui Pasal 372 tentang peggelapan, Pasal 378 soal penipuan, Pasal 481 serta 480 terkait pendahan yaitu; membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.

"Untuk IR dan K ada Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk agenda selanjutnya nanti minggu depan masih keterangan saksi," tukasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill