Connect With Us

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ciu di Periuk Tangerang, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 April 2025 | 08:34

Penggrebekan rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu set alat produksi ciu berbahan paralon, sepuluh drum untuk fermentasi, tiga galon berisi ciu, serta 200 botol ciu berukuran 200 mililiter yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dan turut melibatkan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat setempat. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut.

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," kata Zain kepada awak media pada Senin, 14 April 2025.

Pelaku yang berinisial CH alias Alvin, 43, mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2022. Ia mengungkapkan, dalam sebulan dirinya bisa memproduksi hingga 100 botol ciu berukuran 200ml. 

Minuman hasil produksinya kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya, mencakup Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelas Zain.

Lebih lanjut, diketahui industri rumahan tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar. Karena itu, Zain menyambut baik penghentian operasional yang dinilai membahayakan masyarakat.

Adapun pelaku kini terancam hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum, dan dapat dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin resmi.

BANTEN
Catat, Ini Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Raya

Catat, Ini Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Tangerang Raya

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:46

Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko mulai 12 Juni 2026, sejumlah titik nonton bareng (nobar) telah disiapkan untuk masyarakat yang ingin merasakan euforia lebih

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill