Connect With Us

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ciu di Periuk Tangerang, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 April 2025 | 08:34

Penggrebekan rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu set alat produksi ciu berbahan paralon, sepuluh drum untuk fermentasi, tiga galon berisi ciu, serta 200 botol ciu berukuran 200 mililiter yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dan turut melibatkan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat setempat. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut.

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," kata Zain kepada awak media pada Senin, 14 April 2025.

Pelaku yang berinisial CH alias Alvin, 43, mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2022. Ia mengungkapkan, dalam sebulan dirinya bisa memproduksi hingga 100 botol ciu berukuran 200ml. 

Minuman hasil produksinya kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya, mencakup Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelas Zain.

Lebih lanjut, diketahui industri rumahan tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar. Karena itu, Zain menyambut baik penghentian operasional yang dinilai membahayakan masyarakat.

Adapun pelaku kini terancam hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum, dan dapat dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin resmi.

KAB. TANGERANG
Eks Kasatpol PP Tangerang Mangkir Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang

Eks Kasatpol PP Tangerang Mangkir Pemeriksaan Polisi, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:46

Eks Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Banten atas dugaan kasus pelecehan seksual

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill