Connect With Us

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ciu di Periuk Tangerang, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 April 2025 | 08:34

Penggrebekan rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu set alat produksi ciu berbahan paralon, sepuluh drum untuk fermentasi, tiga galon berisi ciu, serta 200 botol ciu berukuran 200 mililiter yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dan turut melibatkan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat setempat. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut.

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," kata Zain kepada awak media pada Senin, 14 April 2025.

Pelaku yang berinisial CH alias Alvin, 43, mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2022. Ia mengungkapkan, dalam sebulan dirinya bisa memproduksi hingga 100 botol ciu berukuran 200ml. 

Minuman hasil produksinya kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya, mencakup Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelas Zain.

Lebih lanjut, diketahui industri rumahan tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar. Karena itu, Zain menyambut baik penghentian operasional yang dinilai membahayakan masyarakat.

Adapun pelaku kini terancam hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum, dan dapat dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin resmi.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

TANGSEL
UMKM Didorong Gunakan Aplikasi Tangsel One, Permudah Izin Usaha hingga Putus Ketergantungan Pinjol

UMKM Didorong Gunakan Aplikasi Tangsel One, Permudah Izin Usaha hingga Putus Ketergantungan Pinjol

Selasa, 14 April 2026 | 18:25

Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital sebagai tulang punggung dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

BANDARA
Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Musim Haji 2026, Garuda Indonesia Siagakan 15 Pesawat Jumbo dan Layanan Khusus Lansia

Rabu, 15 April 2026 | 21:10

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, maskapai Garuda Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menerbangkan lebih dari 100 ribu jemaah ke Tanah Suci.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill