Connect With Us

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ciu di Periuk Tangerang, Ratusan Botol Siap Edar Diamankan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 April 2025 | 08:34

Penggrebekan rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Satuan Reserse Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi minuman keras (miras) jenis ciu di kawasan padat penduduk Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 11 April 2025.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu set alat produksi ciu berbahan paralon, sepuluh drum untuk fermentasi, tiga galon berisi ciu, serta 200 botol ciu berukuran 200 mililiter yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dan turut melibatkan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat setempat. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut.

"Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 200 botol Ciu ukuran 200ml, siap untuk diedarkan. Tiga galon berisi Ciu. Peralatan memasak dan pengolahan (fermentasi) seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas rumah berlantai dua ini," kata Zain kepada awak media pada Senin, 14 April 2025.

Pelaku yang berinisial CH alias Alvin, 43, mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2022. Ia mengungkapkan, dalam sebulan dirinya bisa memproduksi hingga 100 botol ciu berukuran 200ml. 

Minuman hasil produksinya kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya, mencakup Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Bila dikalkulasi (omzet home industry Ciu ini) telah mencapai puluhan juta rupiah," jelas Zain.

Lebih lanjut, diketahui industri rumahan tersebut memiliki kapasitas produksi yang cukup besar. Karena itu, Zain menyambut baik penghentian operasional yang dinilai membahayakan masyarakat.

Adapun pelaku kini terancam hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum, dan dapat dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi dan mengedarkan miras tanpa izin resmi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BANTEN
Butuh Rp1 T untuk Gaji PPPK, Pemprov Banten Bakal Tarik Pajak Baru selain Kendaraan 

Butuh Rp1 T untuk Gaji PPPK, Pemprov Banten Bakal Tarik Pajak Baru selain Kendaraan 

Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah membutuhkan anggaran sekitar Rp1 triliun gaji dan tunjangan 11.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill