Connect With Us

Diduga Mencuri, Bocah 9 Tahun Dianiaya dan Paksa Minum Miras di Kronjo

Yanto | Rabu, 20 November 2024 | 16:25

Ilustrasi kekerasan anak. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengungkap motif kasus kekerasan terhadap bocah berinisial MR, 9, di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menyampaikan penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah tempat penggilingan padi setelah korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.

"Saya mendapat informasi dari orang tua korban yang melakukan kekerasan terhadap anak, berdasarkan keterangan tersangka karena kesal," ujar Arief, Rabu 20 November 2024.

Aksi penganiayaan yang disertai persekusi itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit yang beredar korban di kelilingi sejumlah warga dalam kondisi kedua tangan terikat.

Salah satu warga bahkan tampak memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras).

"Kami tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut dan bisa disaksikan mengenai video viral saat ini, maka dari itu kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka CS," kata Arief.

Korban yang menolak meminum miras akhirnya ditarik kedua kakinya hingga tersungkur di tanah dan nangis merintih kesakitan.

Meski korban sudah meminta ampun, tetapi warga terus melakukan persekusi hingga menyiramkan minuman keras ke kepala korban.

"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka. Kalau ada fakta baru, akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Arief.

Masih dikatakan, Arief korban saat ini dalam kondisi membaik karena mengalami trauma atas tindakan-tindakan yang dilakukan beberapa tersangka.

"Tersangka ada tiga saat ini dan korban sudah kembali pada kedua orang tuanya. Masih mengalami trauma dan masa pemulihan atas tindakan kemarin," imbuhnya.

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill