Connect With Us

5 Petugas PPK Rajeg Tangerang Diduga Pesta Miras, Bawaslu Bakal Proses

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 18 Juli 2024 | 16:39

Ilustrasi minuman keras. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 5 petugas Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga pesta minuman keras (miras).

Aksi tersebut beredar di sosial media hingga viral. Dalam video durasi 7 detik itu, lima pria diduga ketua dan anggota PPK Rajeg terlihat tengah duduk santai di sebuah kursi sambil mendengarkan musik dan pesta miras kemasan botol.

Pesta miras dilakukan di Kantor Sekretariat PPK Rajeg yang merupakan gedung milik Pemkab Tangerang usai digunakan untuk penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual Bacalon perseorangan Bupati Tangerang beberapa waktu lalu.

Atas tindakan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah petugas PPK Rajeg untuk melakukan klarifikasi atas dugaan terlibat dalam pesta miras.

"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, dan siapa saja nanti yang terlibat," ucap Ketua Panwascam Rajeg Rustam, Rabu 17 Juli 2024.

Menurutnya, Bawasalu akan terlebih dahulu menganalisa bentuk pelanggaran para petugas PPK Rajeg. Hasilnya nanti akan menjadi bahan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tangerang.

"Nanti kita proses dulu. Karena kita memiliki tujuh hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi ke KPU dalam kasus ini," jelas Rustam.

Berdasarkan laporan atau aduan yang diterima Bawaslu, petugas PPK Rajeg itu sedang melaksanakan pesta usai menjalankan tugas.

"Nanti pemeriksaan kita coba padukan dengan beberapa sumber hukum yaitu di DKPP dan juga Bawaslu. Ada keterkaitannya sendiri," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar menyatakan oknum anggota PPK Kecamatan Rajeg yang pesta miras hanya dikenakan sanksi teguran.

"Kita sudah tegur agar tidak mengulangi terkait hal itu lagi," ucapnya.

Umar mengaku para oknum anggota PPK itu telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut setelah diklarifikasi oleh pihaknya.

"Hasil dari klarifikasi ketua PPK memang mereka sedang mengerjakan tugas bersama-sama PPK dan PPS. Namun ada yg membawa minum sebagai penghangat badan. Dan itu sudah di ingatkan juga oleh ketua PPK," terangnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill