Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas jasad seorang pria yang terbungkus dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM. 21, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa 22 April 2025.
"Benar, Identitas korban Mr X telah diketahui, yaitu atas nama Al- Bashar usia 32 tahun warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Pertofan, Rabu 23 April 2025.
Korban diketahui bekerja disalah satu perusahaan konveksi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dicky menjelaskan jenazah almarhum Al-Bashar sudah diserahterimakan ke pihak keluarga untuk dimakamkan, pada Rabu 23 April 2025, sekira pukul 10.00 WIB di Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.
"Jenazah almarhum telah diserahkan ke keluarga untuk di makamkan di kampung halaman," terangnya.
Dicky mengatakan identitas korban diketahui setelah dilakukan Olah TKP dan identifikasi terhadap sidik jari korban yang diakukan oleh Tim Inafis gabungan.
Lalu, Polisi bergerak cepat menghubungi pihak keluarga agar datang ke RSUD Kab Tangerang untuk melihat dan memastikan apakah mayat laki-laki tersebut adalah Al-Bashar.
"Keluarga korban yang kita hubungi datang ke RSUD Kabupaten Tangerang dan mengenali korban dari gigi dan ciri-ciri khusus lainnya berupa tanda bekas luka dipunggung maupun pakaian yang digunakan," kata Dicky.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGTelaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews