Connect With Us

Berkas Kasus Imron Dilimpahkan ke Kejari

| Rabu, 13 Mei 2009 | 18:02

TANGERANGNEWS-Setelah menetapkan Imron sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan suara dalam pemilu legislatif, tim penyidik dari Gakkumdu Polres Metro Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono mengatakan, pelimpahan berkas kasus merupakan penyerahan tahap pertama yang akan diteliti dahulu untuk memeriksa kekurangannya, jika hal tersebut ditemukan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada Gakkumdu untuk melengkapi berkasnya. "Ini masih pelimpahan pertama, nanti akan kita periksa dulu selama 3 hari, berkasnya sendiri telah diterima sekitar pukul 11 tadi" katanya, kemarin. Suyono menambahkan, dalam penyidikan di Kejari Tangerang tak menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Imron. Pasalnya jika terdapat tindakan money politik yang masuk tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, maka penahanan bisa dilakukan sesuai prosedur dalam pasal yang berlaku. “Kalau dalam penyidikan kita temukan tindakan politik uang yang masuk unsur pasal 300 KUHP tentang tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penahanan karena tindak pidana korupsi terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ucapnya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budi Herdi Susiantyo membenarkan itu. Meski begitu, penyerahan berkas dilakukan sebagai koordinasi dengan Kejari Tangerang dan belum dilakukan secara resmi. Dia mengakui, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan waktu penyidikan yang hanya selama 14 hari. “Kita memang sudah menyerahkan berkasnya, tapi hanya untuk koordinasi agar waktu penyidikan bisa dioptimalkan, untuk penyerahan resminya harus disertai laporan tertulis,” tandasnya.(rangga)
BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill