TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Anyar demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Langkah ini dilakukan secara persuasif oleh jajaran Tramtib Kecamatan Tangerang dengan menyasar PKL yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Petugas Tramtib sudah membagikan surat edaran peringatan kepada para PKL yang berjualan di titik-titik rawan pelanggaran, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, wilayah Kelurahan Sukasih dan Sukarasa.
Kedua titik tersebut kerap menjadi sorotan karena kerap menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.
“Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata dan menertibkan area sekitar Pasar Anyar. Kami mengimbau para pedagang agar secara bertahap meninggalkan lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berdagang,” ujar Camat Tangerang, Yudi Pradana, Minggu 15 Juni 2025.
Penataan ini bertujuan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan kawasan Pasar Anyar yang lebih tertib dan menarik bagi pembeli.
Pemkot berharap pendekatan humanis ini bisa mendorong kesadaran pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.
“Kami mengajak seluruh pedagang untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan suasana pasar yang lebih rapi dan nyaman, demi kepentingan bersama,” tambah Yudi.
Pemkot Tangerang memastikan akan terus mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif dalam proses penertiban, agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keteraturan kota.
Diketahui, pembangunan rehab Pasar Anyar Tangerang telah selesai. Para pedagang akan kembali berjualan di dalam pasar dengan kondisi yang lebih bersih dan tertata. Sehingga nantinya tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar yang menggangu lalulintas jalan.