Connect With Us

Buron 10 Bulan, Kejari Kota Tangerang Tangkap Terpidana Kasus Kekerasan Anak

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 17 Juni 2025 | 19:27

Penangkapan terpidana kasus kekerasan anak di Tangerang setelah sempat buron selama 10 bulan, Selasa 17 Juni 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan anak atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, Selasa tanggal 17 Juni 2025.

"Terpidana ditangkap di sebuah rumah, Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Intan Noviani binti Ahmad Hidayat sebelumnya telah divonis bersalah dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, dimana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terpidana perkara kekerasan terhadap anak ini didakwa pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI No 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa sejak dibacakannya Putusan Pengadilan yang telah inkracht, terpidana telah berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan, sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim TABUR," tutup Anak Agung.

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tunda Relokasi PKL Pasar Anyar hingga 3 November, Ini Alasannya

Pemkot Tangerang Tunda Relokasi PKL Pasar Anyar hingga 3 November, Ini Alasannya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:09

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memutusakan untuk menunda proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di badan Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani.

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

OPINI
Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Korupsi dan Politik Pilih-Pilih Standar Global

Jumat, 23 Oktober 2026 | 19:42

Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill