TANGERANGNEWS.com-Jelang semarak peringatan Dirgahayu Republik Indonesia, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras).
Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan 181 botol minuman beralkohol berbagai merk dari sejumlah warung jamu dan warung kelontong di wilayah Kecamatan Tangerang dan Cipondoh, Rabu 6 Agustus 2025, dini hari.
Razia ini sendiri dilakukan selain menegakkan Perda No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Miras, juga mencegah warga pesta miras saat hari libur HUT ke-80 RI.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan operasi inimerupakan agenda rutin untuk mengamankan ketertiban masyarakat di sejumlah wilayah.
"Sejauh ini, operasi seperti ini berdampak efektif mengurangi peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat, bahkan bisa berdampak merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengamankan semua barang bukti yang berjumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut. Selanjutnya, para pelanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.