Connect With Us

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Diperkosa 2 Pemuda di Dalam Gubuk Kawasan Sukadiri

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Juni 2025 | 19:26

Ilustrasi pemerkosaan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis 14 tahun berinisial N, menjadi korban pemerkosaan dua pemuda usai dicekoki miras hingga mabuk di kawasan Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu. Namun kedua pelaku inisial AR alias Oplet, 28, dan EN, 25, baru berhasil ditangkap polisi pada Senin 16 Juni 2025, setelah sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Arief N Yusuf menjelaskan awal kasus tersebut terungkap ketika keluarga korban mencium bau alkohol dari mulut korban, pada Rabu 07 Agustus 2024. Akhirnya korban dipanggil oleh ayahnya, M, untuk diinterogasi.

"Ketika ditanya, ternyata korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dengan cara digilir, oleh pelaku AR dan EN di sebuah gubuk di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB," ungkapnya, Rabu 18 Juni 2025.

Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkannya ke Polresta Tangerang. Lalu, pada Maret 2025, Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pencarian terhadap kedua tersangka.

Namun, kedua pelaku ternyata telah meninggalkan rumah dan menuju ke perairan perbatasan Vietnam-Indonesia untuk ikut sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi.

Kemudian, Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal PPA yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Putra Rezeki Sihombing, mendapatkan informasi kedua pelaku telah kembali dari melaut.

"Petugas pun langsung melakukan Observasi keberadaan pelaku di Kampung Rawa Saban, RT02/03, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tetapi pelaku telah melarikan diri," kata Arief.

Meski demikian, Tim Opsnal PPA terus memburu pelaku. Sampai akhirnya pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 23.30, keberadaan pelaku terlacak di Kampung Cakop, RT02/08, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan pelaku EN. Kemudian dilanjutkan DENGAN penangkapan terhadap tersangka EN.

Arief pun mengapresiasi keberhasilan petugasnya menangkap dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.

Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," tutup Arief.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

KAB. TANGERANG
Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Kenaikan Harga Solar Hambat Retribusi dan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 | 18:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis solar berdampak langsung pada operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Tangerang.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill