Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Seorang gadis 14 tahun berinisial N, menjadi korban pemerkosaan dua pemuda usai dicekoki miras hingga mabuk di kawasan Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2024 lalu. Namun kedua pelaku inisial AR alias Oplet, 28, dan EN, 25, baru berhasil ditangkap polisi pada Senin 16 Juni 2025, setelah sempat melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Arief N Yusuf menjelaskan awal kasus tersebut terungkap ketika keluarga korban mencium bau alkohol dari mulut korban, pada Rabu 07 Agustus 2024. Akhirnya korban dipanggil oleh ayahnya, M, untuk diinterogasi.
"Ketika ditanya, ternyata korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dengan cara digilir, oleh pelaku AR dan EN di sebuah gubuk di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB," ungkapnya, Rabu 18 Juni 2025.
Mengetahui hal itu, ayah korban langsung melaporkannya ke Polresta Tangerang. Lalu, pada Maret 2025, Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pencarian terhadap kedua tersangka.
Namun, kedua pelaku ternyata telah meninggalkan rumah dan menuju ke perairan perbatasan Vietnam-Indonesia untuk ikut sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap cumi.
Kemudian, Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal PPA yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Putra Rezeki Sihombing, mendapatkan informasi kedua pelaku telah kembali dari melaut.
"Petugas pun langsung melakukan Observasi keberadaan pelaku di Kampung Rawa Saban, RT02/03, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tetapi pelaku telah melarikan diri," kata Arief.
Meski demikian, Tim Opsnal PPA terus memburu pelaku. Sampai akhirnya pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 23.30, keberadaan pelaku terlacak di Kampung Cakop, RT02/08, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan pelaku EN. Kemudian dilanjutkan DENGAN penangkapan terhadap tersangka EN.
Arief pun mengapresiasi keberhasilan petugasnya menangkap dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” tegasnya.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun," tutup Arief.
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan sejak tahun 2022, kendaraan listrik di Provinsi Banten tumbuh di atas 100 persen.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung
Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.